Berita

Perhatikan! Kelompok Termasuk dalam Pendataan Non ASN Untuk Seleksi PPPK 2024

Pendaftaran dalam daftar non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi hal yang krusial bagi pegawai honorer yang berencana mendaftar pada rekrutmen CPNS dan PPPK 2024.

Pendaftaran untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 akan segera dibuka oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Kementerian PANRB sendiri telah menetapkan sebanyak 1,28 juta formasi akan dibuka pada seleksi CASN 2024 dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN.

Kementerian PANRB juga menekankan bahwa rekrutmen PPPK 2024 hanya akan terbuka bagi pekerja non-ASN dan mantan Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2) yang sudah terdaftar dalam basis data BKN.

Bagaimana caranya untuk memeriksa apakah sudah terdaftar dalam daftar non-ASN?

BKN akhirnya memberikan jawaban terhadap pertanyaan pekerja honorer mengenai cara memeriksa status dalam daftar non-ASN.

Menurut informasi yang dilansir dari akun Instagram @bkngoidofficial, untuk memeriksa apakah sudah terdaftar dalam daftar non-ASN, Anda perlu berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian di tempat Anda bekerja saat ini (Biro SDM/BKD/BKPSDM).

BKN menjelaskan bahwa kewenangan dalam pendataan non-ASN ada di tangan masing-masing instansi.

Pendataan Non-ASN telah selesai dilakukan pada bulan Oktober tahun 2022 dan saat ini belum ada kebijakan untuk melakukan pendataan ulang, tulis BKN. Pendataan non-ASN ini juga berlaku bagi pekerja honorer di bidang pendidikan dan kesehatan.

Kelompok yang Termasuk dalam Pendataan Non-ASN

Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 mengenai Pendataan Tenaga Non-ASN yang berada di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat dua kelompok yang terdaftar dalam pendataan non-ASN:

1. Tenaga honorer kategori II atau THK-II yang terdaftar dalam database BKN

2. Pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Namun, kelompok tersebut tetap harus memenuhi beberapa syarat, seperti:

– Memperoleh pembayaran secara langsung melalui APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah), tidak melalui mekanisme pengadaan individu, barang dan jasa atau pihak ketiga.

– Diangkat oleh pimpinan unit kerja setidaknya selama satu tahun hingga 31 Desember 2021.

– Berusia antara 20 sampai dengan 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Kelompok yang Tidak Termasuk dalam Pendataan Non-ASN

Sementara itu, beberapa kelompok pegawai non-ASN tidak akan termasuk dalam pendataan ini, seperti pengemudi, satpam, petugas kebersihan, dan lainnya.

Pegawai dengan surat kontrak atau SK di atas kontrak tahun 2021 juga tidak akan terdaftar, begitu pula dengan pegawai yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLD) dan memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Shares:
Leave a Reply