Selanjutnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anastelah menegaskan komitmen pemerintah untuk mengubah status 100 persen tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Meskipun demikian, tenaga honorer diwajibkan untuk mengikuti tes sebelum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, tes ini dianggap sebagai langkah formalitas semata.
Anas menyampaikan bahwa ada sekitar 2,3 juta data yang perlu diselesaikan, yang basisnya terdapat di Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan hal ini harus diselesaikan secara menyeluruh.
Ia menekankan bahwa tes tersebut hanyalah formalitas belaka. Semua tenaga honorer akan diterima secara langsung tanpa terkecuali, sehingga tes tersebut hanya untuk keperluan pendataan ulang.
Pernyataan tersebut disampaikan Anas dalam pertemuan dengan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dan anggota Dewan lainnya saat rapat.
Selain itu, Anas menjamin bahwa seluruh 2,3 juta tenaga honorer akan diberikan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP).
Untuk tenaga guru, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK 2024. Total 419.146 formasi guru ASN PPPK telah dibuka untuk perekrutan.