Dalam hal ini para pensiunan PNS diharapkan bisa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan adanya dua tunjangan di luar gaji pokok.
Dibawah ini daftar gaji pensiun PNS saat ini, diantaranya yaitu sebagai berikut:
Gaji Pokok Pensiun PNS Tahun 2024
- PNS golongan I antara Rp1.560.800,00 – Rp2.014.900,00.
- PNS Golongan II antara Rp1.560.800,00 – Rp2.865.000,00.
- PNS Golongan III antara Rp1.560.800,00 – Rp3.597.800,00.
- PNS Golongan IV antara Rp1.560.800,00 – Rp4.425.900,00.
Sementara bagi para pensiunan PNS yang berstatus janda maupun duda, yaitu sebagai berikut ini:
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600,00 – Rp1.375.200,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600,00 – Rp1.727.000,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600,00 – Rp2.124.500,00.
Tidak hanya itu, untuk para janda atau duda dari PNS yang meninggal juga akan memperoleh gaji pokok, yaitu sebagai berikut:
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800,00 – Rp1.934.800,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800,00 – Rp2.746.500,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100,00 – Rp3.453.300,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400,00 – Rp4.243.600,00.
Seperti itu kiranya informasi terkait dengan Pensiunan PNS Terima 2 Tunjangan di Luar Gaji Pokok dari PT Taspen, Berapa Besarannya?. Semoga bermanfaat!!
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP