Berita

Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Masuk Tahap Pemberkasan SKTP, Ini Tahap Selanjutnya

Berita yang dinanti-nantikan oleh para guru mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 1 tahun 2024 telah tiba. Sejak tanggal 17 Maret lalu, banyak daerah yang telah memulai proses pemberkasan untuk pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1.

Anda bisa memeriksa kemajuan Anda melalui informasi GTK masing-masing untuk mengetahui apakah status Anda sudah valid atau belum. Untuk mengetahui proses pencairan TPG ini, langkah-langkahnya dimulai dengan:

1. Sinkronisasi Data Dapodik

2. Persiapan Verifikasi

3. Validasi Data TPG

4. Pengusulan SKTPG

5. Penerbitan SKTPG

6. Pencairan TPG Triwulan Pertama

Saat ini, proses telah mencapai tahap keempat yaitu Pengusulan SKTPG yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan setempat.

Setelah tahap tersebut, akan dilakukan penerbitan SKTPG dan pencairan tunjangan triwulan pertama. Namun, apakah mungkin pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 ini bisa lebih cepat?

Berdasarkan regulasi yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 mengenai petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, jadwal pencairan TPG telah ditetapkan.

Namun, pada kenyataannya di tahun 2024, proses sudah dimulai bahkan sejak tanggal 16/17 Maret. Saat ini, proses pemberkasan SKTPG sudah berlangsung. Ini menunjukkan bahwa proses lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan.

Biasanya, pada tahun-tahun sebelumnya, TPG triwulan pertama dicairkan pada akhir April atau awal Mei. Diharapkan, di tahun 2024 ini, prosesnya bisa lebih cepat mengingat prosesnya juga sudah dimulai lebih awal dari biasanya. Semoga pencairan TPG triwulan pertama dapat tepat waktu atau bahkan lebih cepat.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa untuk tunjangan sertifikasi triwulan pertama ini telah menggunakan acuan penggajian baru, yang informasinya telah disampaikan melalui Info GTK bagian Gaji.

Gaji pokok tidak diambil dari entrian gaji pokok di dapodik, tetapi diambil berdasarkan tabel gaji pokok sesuai dengan Perpres 10 Tahun 2024 dan/atau PERPRES 11 Tahun 2024.

Perubahan masa kerja atau pangkat golongan akan mempengaruhi perubahan gaji pokok pada semester berikutnya.

Sebagai informasi tambahan berikut adalah prosedur penyaluran tunjangan sertifikasi triwulan 1 menurut informasi yang diterbitkan oleh Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan):

1. Pengisian dan pembaruan data guru ASN dilakukan melalui Dapodik di tingkat daerah.

2. Operator dari dinas terkait kemudian mengajukan data guru melalui aplikasi SIMTUN/SIMANTUN.

Halaman Selanjutnya

3. Data guru disinkronkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK)

Shares:
Leave a Reply