Seperti yang sudah diketahui jika THR bagi para Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK), TNI/Polri, dan pensiunan telah dicairkan pada hari Jumat, 22 Maret 2024 kemarin.
Dimana THR tersebut langsung dikirim ke rekening masing-masing para penerima.
“Untuk pencairan THR bagi PNS, juga dimulai pada tanggal 22 Maret 2024 menurut dari pengajuan satker K/L ke KPPN,” ujar Kepala Biro KLI dan Kemenkeu Deni Surjantoro.
Namun untuk besarannya sendiri sebenarnya tidak disebutkan secara langsung nominal yang akan diterima.
Karena untuk besaran THR yang diberikan kepada para penerima juga akan berpedoman terhadap besaran komponen penghasilan.
Yang mana artinya masing- masing PNS aktif dari beberapa lembaga maupun juga Kementerian.
Sampai juga dengan para pensiunan akan memperoleh nominal THR yang berbeda-beda, karena semua itu tergantung terhadap besaran komponen penghasilan mereka.
Jadwal Resmi Untuk THR Swasta Cair
Sedangkan, bagi para pegawai swasta tidak perlu lagi berkecil hati meski sampai saat ini masih juga belum mendapatkan Pencairan THR swasta.
Karena untuk pembayaran THR swasta paling lambat yaitu akan diberikan pada H-7 Lebaran.
Dalam hal ini Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan juga telah menjelaskan jika pihak Kementerian Ketenagakerjaan sekarang ini sudah mulai membuat surat edaran yang akan dikirim kepada para gubernur untuk diteruskan ke pengusaha.
“Minggu ini akan dikeluarkan surat edaran bagi para gubernur kemudian akan diteruskan ke pengusaha, saya kira seluruhnya sudah tahu ya jika THR tersebut merupakan kewajiban dari para pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja maupun juga buruh, demi untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” ujar Ida.
Halaman Selanjutnya
pembayaran THR swasta …