Tuesday, July 2

Tenaga Administrasi Sekolah dapat Mengisi 5 Jabatan Ini Pada Seleksi PPPK

Mendekati waktu pendaftaran seleksi PPPK 2024, baik untuk PPPK teknis maupun PPPK guru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengumumkan keputusannya, termasuk mengenai kebutuhan PPPK Tendik.

Dalam waktu yang dekat, pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau seleksi tahun 2024 akan dibuka, termasuk untuk guru dan tenaga administrasi sekolah, yang dikenal sebagai kebutuhan PPPK Tendik.

Pendaftaran untuk PPPK Guru 2024 akan dilakukan bersamaan dengan pendaftaran untuk seleksi PPPK Teknis 2024, khususnya untuk tenaga administrasi sekolah. Ini mencakup tenaga administrasi di berbagai tingkatan pendidikan, dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Kejuruan.

Peran tenaga administrasi sekolah sangat penting dalam mendukung kegiatan administratif di sekolah. Mereka bertanggung jawab untuk menjalankan fungsi administratif demi kelancaran proses pendidikan. Tenaga administrasi ini juga dikenal sebagai staf non-pengajar atau Tata Usaha (TU).

Tugas-tugas administratif di sekolah meliputi berbagai aktivitas, seperti manajemen data siswa dan staf, penyusunan jadwal pelajaran, administrasi keuangan sekolah, pengelolaan inventaris dan fasilitas sekolah, serta tugas-tugas administratif lain yang mendukung operasional harian sekolah.

Berikut adalah 5 Jabatan PPPK Teknis dalam seleksi PPPK 2024 yang dapat diisi oleh Tenaga Administrasi Sekolah sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB nomor 11/2024:

1. Pengadministrasi Perkantoran

Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat, dengan tugas melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran dan pelayanan publik (Customer service).

2. Penata Layanan Operasional

Kualifikasi pendidikan minimal S-1/D4 bidang yang relevan, dengan tugas melakukan tata kelola layanan.

3. Pengelola Layanan Operasional

Kualifikasi pendidikan minimal D III bidang yang relevan, dengan tugas melakukan pengelolaan layanan teknis.

4. Pekerja Layanan Operasional

Syarat pendidikan minimal adalah lulusan SLTA atau setara, dengan tanggung jawab utama dalam melakukan tugas-tugas operasional teknis.

5. Manajer Operasional Umum

Persyaratan pendidikan minimal adalah lulusan SD atau setara, atau SLTA atau setara, dengan tanggung jawab utama dalam mengelola tugas-tugas umum.

Dengan demikian, peran staf administrasi sekolah memiliki signifikansi penting dalam menjaga kelancaran aktivitas sekolah dan mendukung proses pembelajaran secara komprehensif.

Melalui proses pendaftaran PPPK Teknis 2024, para staf administrasi sekolah memiliki kesempatan untuk berperan lebih terintegrasi dan terstruktur dalam mendukung kemajuan pendidikan di Tanah Air.

Halaman Selanjutnya

Menurut Haryomo Dwi Putranto, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala BKN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *