Sunday, June 30

Daftar Tunjangan yang Diterima Guru Di Awal Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024

Kabar baik untuk para tenaga pendidik ASN, yang mana di awal bulan April ini akan mendapatkan durian runtuh dari pihak pemerintah.

Tidak hanya tunjangan hari raya saja yang dibagikan oleh pihak pemerintah secara full di tahun 2024 ini, dimana para tenaga pendidik ASN akan mendapatkan beberapa jenis tunjangan guru sekaligus sebelum hari raya idul Fitri. Bahkan untuk besarannya sendiri cukup lumayan besar dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya.

Diketahui jika pihak pemerintah melalui Kemendikbud sudah menganggarkan dana yang jumlahnya cukup besar yaitu mencapai Rp 53.3337,3 miliar dalam RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun 2024 ini.

Dana itu sendiri sudah dipastikan mengalami kenaikan 7,9 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

Agar bisa mengantisipasi kenaikan gaji guru ASN yang sudah disepakati oleh bapak Presiden Joko Widodo sejak dari bulan Agustus 2023 silam.

Sebelumnya melalui Kemendikbud juga sudah menetapkan regulasi pemberian tunjangan guru ASN di daerah lewat Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023.

Diketahui jika Permendikbudristek nomor 45 adalah pengganti dari Permendikbud nomor 4 tahun 2022 dan sudah diberlakukan sampai dengan saat ini.

Jadi untuk penerima tunjangan sertifikasi maupun tunjangan profesi guru harus memenuhi beberapa persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan, diantaranya yaitu :

●Belum terdaftar sebagai pegawai tetap dalam instansi atau lembaga lainnya
●Mengajar dalam kelas sesuai dengan jumlah para peserta didik dalam satu rombel atau rombongan belajar yang dipersyaratkan
●Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “baik”
●Sudah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu minimal 24 jam tatap muka per minggu.
●Melakukan tugas mengajar dan membimbing para peserta didik dalam satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki guru serta juga telah dibuktikan dengan SK mengajar
●Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh pihak Kementerian
●Tenaga pendidik mengajar dalam satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
●Adalah seorang guru ASN di daerah yang berada di bawah binaan Kementerian
●Mempunyai sertifikat tenaga pendidik maupun bersertifikasi.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP 

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya
Untuk Tunjangan Guru Lain Yang Akan Diterima Oleh Para Guru ASN…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *