Tidak hanya akan mendapatkan tunjangan hari raya di tahun 2024 ini, para PNS tentunya sangat bahagia karena pihak pemerintah juga menjanjikan tunjangan lainnya yang akan dicairkan sebelum hari raya idul Fitri tahun ini.
Tentu saja kabar ini menjadi kabar bahagia bagi para PNS baik itu Sertifikasi dan Non Sertifikasi.
Sebab, seperti yang sudah disebut di atas jika untuk saat ini gaji pokok yang akan masuk rekening PNS sebelum lebaran juga akan mendapatkan 3 tunjangan lainnya yang dijanjikan langsung oleh Kemenkeu Sri Mulyani.
Yang mana untuk ketiga tunjangan dari Sri Mulyani tersebut sudah dipastikan akan cair pada tanggal 1 April 2024 mendatang bersamaan dengan gaji pokok PNS.
Untuk sekarang ini gaji pokok PNS diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2024.
Peraturan Pemerintah tersebut juga telah menetapkan besaran gaji pokok PNS terbaru dengan kenaikan gaji sebesar 8% yang mulai diberlakukan pada awal bulan Januari 2024 lalu.
Tidak hanya gaji pokok yang diterima oleh para PNS dalam setiap bulan, ternyata Kemenkeu Sri Mulyani juga telah menambahkan 3 tunjangan sekaligus bagi para PNS.
Tunjangan itu sendiri juga telah ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK No 49 Tahun 2024.
Ketiga tunjangan yang dimaksud di atas dalam PMK yaitu berupa:
●tunjangan uang makan,
●uang lembur dan
●uang makan lembur.
Sementara untuk rincian besaran ketiga tunjangan tersebut yaitu sebagai berikut :
●Tunjangan Uang Makan Lembur PNS.
Tunjangan uang makan tersebut akan diberikan kepada para PNS tersebut yang lembur dengan besaran :
- Golongan I dan II Rp35.000 per hari.
- Golongan III Rp37.000 per hari.
- Golongan IV Rp41.000 per hari.
●Tunjangan Uang Lembur PNS.
Tunjangan uang lembur juga akan diberikan kepada para PNS yang lembur dengan besaran per harinya yakni sebagai berikut :
- Golongan I Rp18.000 per hari.
- Golongan II Rp24.000 per hari.
- Golongan III Rp30.000 per hari.
- Golongan IV Rp36.000 per hari.
c.Tunjangan Uang Makan PNS dengan besaran yaitu sebagai berikut :
- Golongan I dan II Rp35.000 per hari.
- Golongan III Rp37.000 per hari.
- Golongan IV Rp41.000 per hari.
Dimana untuk ketiga tunjangan diatas akan dihitung berdasarkan dari hari kerja PNS yaitu sekitar 22 hari.
Halaman Selanjutnya