Tuesday, July 2

Kemendikbud Rilis Mekanisme Sertifikasi Tanpa Tes untuk Semua Guru PNS dan PPPK


Mekanisme sertifikasi guru tanpa tes sudah mulai berlaku sejak tahun 2023.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 tentang Guru Penggerak.
Berikut beberapa poin penting mengenai mekanisme baru ini:

Guru PNS dan PPPK yang telah memiliki NUPTK dan mengajar di satuan pendidikan yang terakreditasi akan mendapatkan sertifikat pendidik tanpa tes.
Sertifikat pendidik ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
oMemiliki kualifikasi akademik minimum S-1 atau D-IV.
oMemiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun.
oMemiliki kinerja yang baik.
oTelah mengikuti pelatihan dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Mekanisme baru ini diharapkan dapat:
Mempermudah dan mempercepat proses sertifikasi guru.
Meningkatkan kualitas pendidikan dengan memastikan semua guru memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
Memberikan penghargaan kepada guru atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP
 
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *