Kabar menggembirakan menanti para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan April mendatang. Setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang dimulai pada tanggal 22 Maret 2024, pada tanggal 1 April 2024, PNS juga akan menerima pencairan gaji pokok PNS dengan besaran terbaru.
Pencairan gaji pokok PNS bulan April ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para PNS menjelang hari raya. Pada bulan April, gaji PNS akan mendapatkan peningkatan jumlah setelah disetujui kenaikan sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji PNS tahun 2024 telah disetujui dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Maka pada awal bulan April nanti, para PNS dari berbagai golongan dapat menikmati peningkatan pendapatan yang signifikan.
Hal ini memperkuat alasan mengapa menjadi seorang PNS tetap menjadi pilihan populer di Indonesia. Berikut adalah rincian total nominal gaji pokok PNS 2024 untuk berbagai golongan pada awal bulan April:
Rentang Gaji PNS Golongan 1
- Gaji PNS Golongan 1a berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600
- Gaji PNS Golongan 1b berkisar antara Rp1.840.800 hingga Rp2.670.700
- Gaji PNS Golongan 1c berkisar antara Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700
- Gaji PNS Golongan 1d berkisar antara Rp1.999.900 hingga Rp2.901.400
Rentang Gaji PNS Golongan 2
- Gaji PNS Golongan 2a berkisar antara Rp2.184.000 hingga Rp3.633.400
- Gaji PNS Golongan 2b berkisar antara Rp2.385.000 hingga Rp3.797.500
- Gaji PNS Golongan 2c berkisar antara Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200
- Gaji PNS Golongan 2d berkisar antara Rp2.591.000 hingga Rp4.125.600
Rentang Gaji PNS Golongan 3
- Golongan 3a: Gaji berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200
- Golongan 3b: Gaji berkisar antara Rp2.903.600 hingga Rp4.768.800
- Golongan 3c: Gaji berkisar antara Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500
- Golongan 3d: Gaji berkisar antara Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700
Rentang Gaji PNS Golongan 4
- Golongan 4a: Gaji berkisar antara Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900
- Golongan 4b: Gaji berkisar antara Rp3.426.900 hingga Rp5.628.300
- Golongan 4c: Gaji berkisar antara Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400
- Golongan 4d: Gaji berkisar antara Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500
- Golongan 4e: Gaji berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200
Selain peningkatan gaji, berbagai tunjangan juga akan dibayarkan pada bulan April, termasuk Tunjangan Kinerja (Tukin), Tunjangan Suami/Istri PNS, Tunjangan Anak, Tunjangan Makan, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Umum, dan Tunjangan Beras.
Semua tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan keluarganya serta diharapkan dapat memberikan dorongan bagi peningkatan kinerja dan profesionalisme di lingkungan pemerintahan.
Halaman Selanjutnya
Sebagai informasi tambahan Presiden Jokowi telah menetapkan kenaikan gaji ASN