Berita

Cek, Segini Besaran Tamsil yang diberikan kepada Guru Non PNS Tahun 2024

Tamsil adalah singkatan dari Tambahan Penghasilan. Ini adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan tunjangan finansial tambahan kepada guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASN) non PNS.
Dengan kata lain, program ini ditujukan untuk guru yang bekerja di bawah pemerintah daerah namun belum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Besaran tamsil yang diberikan kepada guru non PNS adalah Rp250.000 per bulan. Tamsil merupakan singkatan dari Tambahan Penghasilan. Tamsil diberikan kepada guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.


Pencairan tamsil dilakukan triwulan sekali, sehingga guru non PNS akan menerima Rp750.000 setiap tiga bulan sekali. Berikut jadwal pencairan tamsil:
Triwulan 1: April
Triwulan 2: Juli
Triwulan 3: Oktober
Triwulan 4: November


Persyaratan untuk Menerima Tamsil:
Berikut adalah persyaratan untuk menerima Tamsil (Tunjangan Tambahan Penghasilan) bagi guru ASN daerah yang belum tersertifikasi:


Syarat Umum:
Berstatus sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Belum memiliki sertifikat pendidik.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Syarat Tambahan…

Shares:
Leave a Reply