Kemendikbudrsitek baru-baru ini mengeluarkan regulasi terbaru tentang kurikulum dari jenjang PAUD hingga menengah. Dalam peraturan ini, keharusan mengikuti ekstrakurikuler Pramuka tidak lagi disebutkan.
Sebelumnya, Pramuka adalah salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang diwajibkan bagi siswa di tingkat dasar dan menengah, sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014.
Namun, dengan dikeluarkannya Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, maka ketentuan kewajiban ekstrakurikuler Pramuka tersebut tidak berlaku lagi.
Pada Pasal 34 Bagian Ketentuan Penutup bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 disebutkan tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Regulasi ini ditetapkan pada 25 Maret 2024 di Jakarta dan mulai berlaku pada 26 Maret 2024. Dengan demikian, Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.
Perihal Pramuka dalam Peraturan Terkini tentang Ekstrakurikuler
Dalam peraturan terbaru, ekstrakurikuler dimaksudkan untuk memajukan pertumbuhan potensi, bakat, minat, keterampilan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal.
Tujuan dari kegiatan ekstrakurikuler adalah untuk meningkatkan kognisi, afeksi, dan psikomotorik peserta didik, serta memupuk minat dan bakat mereka. Partisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, adalah bersifat sukarela.
Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 Pasal 24 menuliskan bahwa Peserta Didik bebas memilih untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler.
Melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum di Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Nadiem menempatkan ekstrakurikuler Pramuka sebagai salah satu kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti oleh siswa sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka.
Jenis kegiatan ekstrakurikuler meliputi:
1. Kegiatan Krida
Contohnya: Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pramuka, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lain-lain.
2. Kegiatan Karya Ilmiah
Contohnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), peningkatan pengetahuan dan keterampilan akademis, penelitian, dan sebagainya.
3. Latihan Bakat atau Minat
Contohnya: Pengembangan bakat di dalam bidang olahraga, ekspedisi alam, seni dan budaya, teater, teknologi informasi dan komunikasi, jurnalisme, rekayasa, dan lainnya.
4. Kegiatan Keagamaan
Contohnya: Kegiatan pesantren kilat, ceramah agama, pembacaan dan penulisan Al-Quran, retret.
5. Jenis Kegiatan Lainnya
Prestasi peserta didik dalam ekstrakurikuler akan dievaluasi dan dideskripsikan dalam rapor. Penilaian dilakukan secara kualitatif dan melibatkan proses serta hasil dari pencapaian kompetensi yang mereka pilih dalam kegiatan ekstrakurikuler.
Halaman Selanjutnya
Anindito Aditomo, yang menjabat sebagai Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan