Anindito Aditomo, yang menjabat sebagai Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, menyatakan bahwa setiap sekolah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan Pramuka sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anindito saat menjelaskan tujuan dari Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 yang baru saja ditandatangani oleh Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI.
Sekolah diwajibkan untuk tetap menawarkan Pramuka sebagai salah satu opsi ekstrakurikuler, lanjut Anindito.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri tersebut mengamanatkan agar setiap sekolah menyelenggarakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler.
Anindito kembali menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Kepramukaan (12/2010), setiap lembaga pendidikan harus memiliki gugus depan, sehingga jika sekolah hanya menyediakan satu kegiatan ekstrakurikuler, maka kegiatan tersebut secara praktis akan menjadi Pramuka.
Ia menegaskan bahwa Kemendikbudristek akan memberikan klarifikasi lebih lanjut dalam panduan implementasi Kurikulum Merdeka bahwa ekstrakurikuler pramuka harus tersedia sebagai kegiatan ekstrakurikuler di setiap sekolah.