Berita

Ketahui! Sederet Kebijakan Menguntungkan Guru Berusia 50 Tahun Keatas

Para guru berusia 50 tahun ke atas mungkin sudah mendekati masa pensiun, tetapi pemerintah sebenarnya memberlakukan kebijakan yang sangat menguntungkan bagi mereka.

Ada beberapa kebijakan yang sangat menguntungkan bagi guru-guru yang berusia 50 tahun ke atas, di antaranya adalah:

1. Menjadi Prioritas untuk Diangkat PPPK tahun 2024

Guru honorer K2 atau guru berusia 50 tahun yang belum diangkat menjadi ASN masih banyak. Namun, kabar baiknya adalah PPPK guru akan diprioritaskan untuk menyelesaikan masalah honorer K2.

Guru-guru yang menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PPPK guru tahun 2024 antara lain:

– Guru honorer yang terdaftar di database BKN dan lulus seleksi PPPK Guru tahun 2021 dan 2022.

– Guru honorer yang telah mengabdi minimal 3 tahun di sekolah negeri.

– Guru honorer kategori THK-II (Tenaga Honorer Kategori II).

Semoga guru honorer dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk diangkat menjadi PPPK tahun 2024.

Selain itu Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga menyatakan bahwa fokus kebijakan pengadaan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2024 adalah pada sektor pelayanan dasar, seperti guru dan tenaga kesehatan, serta menyelesaikan masalah tenaga non-ASN di lembaga pemerintah.

Menteri Nadiem menambahkan bahwa penyelesaian status tenaga non-ASN/honorer dan pengisian kebutuhan formasi di perguruan tinggi negeri menjadi hal yang mendesak.

Dalam 10 tahun terakhir, penambahan alokasi formasi terbatas sementara jumlah tenaga pendidik yang pensiun besar dan jumlah mahasiswa terus bertambah.

Anas menegaskan bahwa guru honorer akan diberikan prioritas dalam seleksi Calon ASN sebagai bagian dari upaya untuk menata tenaga honorer.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, status tenaga honorer akan dihapuskan paling lambat pada bulan Desember 2024.

2. Menjadi prioritas Diundang untuk PPG Daljab

Kemendikbud telah menetapkan aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa calon mahasiswa PPG Daljab 2024 akan dipilih berdasarkan beberapa kriteria, termasuk masa kerja terlama, usia tertua, asal satuan pendidikan, dan nilai seleksi tertinggi.

Regulasi ini memberikan harapan bagi guru-guru yang sudah memiliki usia dan masa kerja yang cukup lama atau guru berusia 50 tahun keatas untuk mengikuti PPG Daljab dan mendapatkan sertifikasi sebagai guru.

Halaman Selanjutnya

3. Memiliki kesempatan Menjadi Guru Penggerak dan Menjadi Kepala Sekolah

Shares:
Leave a Reply