Para peserta seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) khususnya yang telah lolos tahap akhir, tentunya penasaran dan ingin segera mengetahui Nomor Induk Pegawai (NIP).
Sebelumnya, pengecekan NIP PPPK dapat dilakukan melalui aplikasi MOLA BKN. Namun, perlu diketahui bahwa sejak awal tahun 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi menghentikan penggunaan MOLA untuk keperluan tersebut.
Lalu, bagaimana cara cek NIP PPPK terbaru di tahun 2024?
Tenang, ada dua cara mudah yang bisa Anda lakukan:
- Melalui Portal SSCASN BKN:
Ini adalah cara yang direkomendasikan. Bagi Anda yang sudah terdaftar dalam seleksi PPPK melalui SSCASN BKN, kabar baiknya pengecekan NIP bisa dilakukan langsung di portal tersebut.
Berikut langkah-langkahnya:
Buka situs web SSCASN BKN: (link akan aktif saat pendaftaran dibuka)
Login menggunakan akun SSCASN Anda yang telah terdaftar dan aktif.
Pilih menu “Data Pegawai”.
NIP Anda akan ditampilkan pada halaman tersebut. - Melalui Layanan Monitoring ASN BKN:
Cara kedua ini khusus untuk peserta yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP.
Berikut langkah-langkahnya:
Buka portal Monitoring ASN BKN: https://monitoring-siasn.bkn.go.id/
Pilih menu “Cek Status Layanan”.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
Klik tombol “Cari”.
Status layanan Anda, termasuk NIP (jika sudah ditetapkan), akan ditampilkan.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JPInfo Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru
NIP PPPK dan NIP PNS memiliki beberapa kesamaan, namun terdapat perbedaan mendasar:
Kesamaan:
Format: Baik NIP PPPK maupun NIP PNS memiliki format 18 digit yang terdiri dari:
o2 digit kode instansi
o6 digit tanggal lahir
o6 digit nomor urut
o4 digit checksum
Fungsi: NIP PPPK dan NIP PNS sama-sama berfungsi sebagai identitas pegawai dan nomor induk kepegawaian.
Perbedaan:
Dasar Hukum:
oNIP PNS didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
oNIP PPPK didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pengangkatan:
oPNS diangkat melalui seleksi CPNS.
oPPPK diangkat melalui seleksi PPPK.
Hak dan Kewajiban:
oPNS dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama, namun ada beberapa perbedaan, seperti:
PNS berhak atas pensiun dan jaminan hari tua, sedangkan PPPK tidak.
PPPK dapat diberhentikan dengan lebih mudah dibandingkan PNS.
oPerbedaan hak dan kewajiban ini diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berbeda.
NIP PPPK dan NIP PNS sama-sama merupakan identitas pegawai dan nomor induk kepegawaian. Namun, terdapat perbedaan mendasar dalam hal dasar hukum, pengangkatan, dan hak dan kewajiban.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JPInfo Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru