Pembicaraan tentang penggunaan single salary atau gaji tunggal dalam tabel gaji PNS masih sering dibahas hingga saat ini. Kapan penerapan gaji tunggal PNS akan dimulai pada tahun 2024? Sebelumnya, telah ada kabar tentang rencana penerapan skema ini.
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) konsep single salary atau gaji tunggal merujuk pada sistem pembayaran di mana pegawai negeri sipil (PNS) hanya akan menerima satu sumber penghasilan yang terdiri dari berbagai bagian pendapatan yang berbeda.
Sistem gaji tunggal yang akan diterapkan terdiri dari unsur gaji dan tunjangan yang terbagi menjadi komponen kinerja dan keahlian. Tingkat atau grading dalam sistem ini akan digunakan untuk menentukan besaran gaji berdasarkan jenis jabatan yang ada dalam lingkungan PNS.
Pemerintah sendiri diketahui telah memberikan indikasi bahwa gaji PNS akan beralih ke sistem single salary. Apabila gaji PNS benar-benar menggunakan skema gaji tunggal, maka tunjangan yang diterima akan diintegrasikan ke dalam gaji pokok, sehingga jumlah yang diterima setiap bulannya akan meningkat.
BKN telah mengungkapkan tabel gaji PNS single salary untuk tahun 2024, dan gaji tertinggi bisa mencapai Rp39 juta.
Perlu dicatat bahwa penerapan gaji PNS single salary akan dilakukan secara bertahap oleh pemerintah. Penerapan gaji tunggal ini akan meminimalkan selisih gaji pokok PNS antara golongan terendah dan tertinggi.
Dalam skema gaji tunggal, gaji setiap jabatan PNS dapat bervariasi, karena akan dihitung berdasarkan kinerja dan mengutamakan teori kesetaraan.
Di bawah ini kami telah menyediakan tabel gaji PNS dengan skema gaji tunggal yang telah dirilis oleh BKN untuk setiap golongan.
Berikut adalah daftar gaji untuk PNS berdasarkan jabatan:
Gaji untuk Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan Pimpinan Tinggi-I: Rp39,365,146
Jabatan Pimpinan Tinggi-II: Rp37,490,615
Jabatan Pimpinan Tinggi-III: Rp35,705,348
Jabatan Pimpinan Tinggi-IV: Rp34,005,093
Jabatan Pimpinan Tinggi-V: Rp32,385,803
Jabatan Pimpinan Tinggi-VI: Rp30,843,622
Jabatan Pimpinan Tinggi-VII: Rp29,374,878
Jabatan Pimpinan Tinggi-VIII: Rp27,976,074
Jabatan Pimpinan Tinggi-IX: Rp26,643,880
Gaji untuk Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional
Jabatan Administrasi-15, Jabatan Fungsional-15: Rp22,203,233
Jabatan Administrasi-14, Jabatan Fungsional -14: Rp19,290,385
Jabatan Administrasi-13, Jabatan Fungsional -13: Rp16,759,674
Jabatan Administrasi-12, Jabatan Fungsional -12: Rp14,560,968
Halaman Selanjutnya
Jabatan Administrasi-11, Jabatan Fungsional -11: Rp12,650,711