Ada angin segar bagi para honorer yang tidak masuk database BKN di tahun 2024!
Pemerintah Daerah (Pemda) diberikan peran penting dalam memberikan solusi bagi para honorer yang belum terdata BKN. Berikut beberapa informasinya:
1. Peluang Menjadi PPPK:
- Honorer yang tidak masuk database BKN masih memiliki peluang untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024.
- Pemda diberikan kesempatan untuk melakukan pendataan ulang honorer yang belum terdata BKN.
- Berdasarkan hasil pendataan ulang, Pemda dapat mengusulkan formasi P3K kepada Kemendikbudristek.
- Prioritas diberikan kepada honorer yang bekerja di bidang pendidikan dan kesehatan.
2. Persyaratan Menjadi PPPK:
- Persyaratan umum untuk menjadi PPPK:
- WNI dan berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
- Tidak pernah dihukum penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, PPPK, atau diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah.
- Berbadan sehat dan tidak memiliki penyakit yang dapat mengganggu kinerja.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan.
- Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh instansi penyelenggara.
- Persyaratan khusus untuk guru swasta:
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 tahun di sekolah swasta yang memiliki izin penyelenggaraan pendidikan.
- Memiliki ijazah pendidikan S1 atau S2 yang relevan dengan bidang tugas.
- Memiliki sertifikat pendidik.
3. Proses Seleksi PPPK:
- Seleksi PPPK akan dilakukan secara bertahap.
- Tahap pertama adalah seleksi administrasi untuk menilai kelengkapan dan keabsahan berkas lamaran.
- Tahap kedua adalah seleksi kompetensi yang terdiri dari tes pengetahuan dan tes pedagogik.
- Peserta yang lulus seleksi kompetensi akan mengikuti tes wawancara.
- Peserta yang dinyatakan lulus semua tahap seleksi akan diangkat menjadi PPPK.
- Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
- Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya