Berita

Kabar Gembira Bagi Honorer yang Tidak Masuk Database BKN di Tahun 2024

Tahap-tahap Honorer Menjadi PPPK di Tahun 2024

Pemerintah membuka peluang bagi para honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024. Berikut adalah tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh honorer untuk menjadi PPPK:

1. Pendataan Ulang Honorer oleh Pemda:

  • Pada tahun 2022, Kemendikbudristek dan BKN telah melakukan pendataan non-ASN.
  • Namun, masih terdapat honorer yang belum terdata karena berbagai alasan.
  • Pemda diberikan kesempatan untuk melakukan pendataan ulang bagi honorer yang belum terdata BKN.
  • Pendataan ulang ini harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan masa kerja, kualifikasi, dan kinerja honorer.

2. Usulan Formasi P3K oleh Pemda:

  • Berdasarkan hasil pendataan ulang, Pemda dapat mengusulkan formasi P3K kepada Kemendikbudristek.
  • Formasi P3K yang diusulkan harus sesuai dengan kebutuhan riil di instansi masing-masing.
  • Prioritas diberikan kepada daerah yang belum memiliki ASN yang memadai dan bidang yang masih kekurangan ASN.

3. Penetapan Kuota P3K oleh Kemendikbudristek:

  • Kemendikbudristek akan menetapkan kuota P3K untuk setiap daerah berdasarkan usulan dari Pemda dan kebutuhan nasional.
  • Kuota P3K akan diprioritaskan untuk daerah yang belum memiliki ASN yang memadai dan bidang yang masih kekurangan ASN.

4. Pengumuman Kuota P3K:

  • Kuota P3K untuk setiap daerah akan diumumkan secara resmi oleh Kemendikbudristek.
  • Honorer dapat mengetahui kuota P3K untuk instansi dan jabatan yang diminati.

5. Pendaftaran Seleksi P3K:

  • Honorer yang memenuhi syarat dapat mendaftar seleksi P3K melalui portal resmi yang disediakan oleh Kemendikbudristek.
  • Persyaratan pendaftaran akan diumumkan oleh Kemendikbudristek dan BKN.
  • Honorer harus mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.

6. Seleksi Administrasi:

  • Panitia seleksi akan melakukan verifikasi berkas lamaran yang telah diajukan oleh honorer.
  • Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan diproses ke tahap selanjutnya.
  • Hasil seleksi administrasi akan diumumkan secara resmi.

7. Seleksi Kompetensi:

  • Honorer yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi.
  • Seleksi kompetensi akan terdiri dari tes pengetahuan dan tes pedagogik.
  • Tes pengetahuan akan menguji kemampuan honorer dalam bidang ilmu yang akan diajarkan.
  • Tes pedagogik akan menguji kemampuan honorer dalam mengajar dan membimbing siswa.
  • Hasil seleksi kompetensi akan diumumkan secara resmi.

8. Wawancara:

  • Honorer yang lolos seleksi kompetensi akan mengikuti wawancara.
  • Wawancara akan dilakukan untuk mendalami motivasi dan kemampuan honorer.
  • Hasil wawancara akan diumumkan secara resmi.

9. Pengangkatan PPPK:

  • Honorer yang dinyatakan lulus semua tahap seleksi akan diangkat menjadi PPPK.
  • PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan guru negeri.
  • PPPK juga akan mendapatkan hak-hak lainnya seperti jaminan kesehatan dan pensiun.

  • Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
  • Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Shares:
Leave a Reply