Tahap-tahap Honorer Menjadi PPPK di Tahun 2024
Pemerintah membuka peluang bagi para honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024. Berikut adalah tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh honorer untuk menjadi PPPK:
1. Pendataan Ulang Honorer oleh Pemda:
- Pada tahun 2022, Kemendikbudristek dan BKN telah melakukan pendataan non-ASN.
- Namun, masih terdapat honorer yang belum terdata karena berbagai alasan.
- Pemda diberikan kesempatan untuk melakukan pendataan ulang bagi honorer yang belum terdata BKN.
- Pendataan ulang ini harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan masa kerja, kualifikasi, dan kinerja honorer.
2. Usulan Formasi P3K oleh Pemda:
- Berdasarkan hasil pendataan ulang, Pemda dapat mengusulkan formasi P3K kepada Kemendikbudristek.
- Formasi P3K yang diusulkan harus sesuai dengan kebutuhan riil di instansi masing-masing.
- Prioritas diberikan kepada daerah yang belum memiliki ASN yang memadai dan bidang yang masih kekurangan ASN.
3. Penetapan Kuota P3K oleh Kemendikbudristek:
- Kemendikbudristek akan menetapkan kuota P3K untuk setiap daerah berdasarkan usulan dari Pemda dan kebutuhan nasional.
- Kuota P3K akan diprioritaskan untuk daerah yang belum memiliki ASN yang memadai dan bidang yang masih kekurangan ASN.
4. Pengumuman Kuota P3K:
- Kuota P3K untuk setiap daerah akan diumumkan secara resmi oleh Kemendikbudristek.
- Honorer dapat mengetahui kuota P3K untuk instansi dan jabatan yang diminati.
5. Pendaftaran Seleksi P3K:
- Honorer yang memenuhi syarat dapat mendaftar seleksi P3K melalui portal resmi yang disediakan oleh Kemendikbudristek.
- Persyaratan pendaftaran akan diumumkan oleh Kemendikbudristek dan BKN.
- Honorer harus mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.
6. Seleksi Administrasi:
- Panitia seleksi akan melakukan verifikasi berkas lamaran yang telah diajukan oleh honorer.
- Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan diproses ke tahap selanjutnya.
- Hasil seleksi administrasi akan diumumkan secara resmi.
7. Seleksi Kompetensi:
- Honorer yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi.
- Seleksi kompetensi akan terdiri dari tes pengetahuan dan tes pedagogik.
- Tes pengetahuan akan menguji kemampuan honorer dalam bidang ilmu yang akan diajarkan.
- Tes pedagogik akan menguji kemampuan honorer dalam mengajar dan membimbing siswa.
- Hasil seleksi kompetensi akan diumumkan secara resmi.
8. Wawancara:
- Honorer yang lolos seleksi kompetensi akan mengikuti wawancara.
- Wawancara akan dilakukan untuk mendalami motivasi dan kemampuan honorer.
- Hasil wawancara akan diumumkan secara resmi.
9. Pengangkatan PPPK:
- Honorer yang dinyatakan lulus semua tahap seleksi akan diangkat menjadi PPPK.
- PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan guru negeri.
- PPPK juga akan mendapatkan hak-hak lainnya seperti jaminan kesehatan dan pensiun.
- Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
- Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru







