Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III! Pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8% terhitung mulai tahun 2024. Artikel ini membahas rincian gaji pokok dan tunjangan tambahan yang diterima PNS Golongan III tahun 2024.
Gaji Pokok PNS Golongan III Tahun 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok PNS, besaran gaji pokok PNS Golongan III mengalami kenaikan sebagai berikut:
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 (sebelumnya Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400)
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 (sebelumnya Rp 2.689.200 – Rp 4.423.500)
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 (sebelumnya Rp 2.804.200 – Rp 4.614.800)
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 (sebelumnya Rp 2.924.400 – 4.810.600)
Tunjangan Tambahan PNS Golongan III
Selain gaji pokok, PNS Golongan III juga berhak menerima berbagai tunjangan tambahan, antara lain:
- Tunjangan Umum: Besarannya bervariasi tergantung pada pangkat dan golongan.
- Tunjangan Keluarga: Nominalnya disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga.
- Tunjangan Jabatan: Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan tertentu.
- Tunjangan Kinerja: Besarannya tergantung pada penilaian kinerja yang diterima PNS.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru