Dasar Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 terkait dengan Guru dan Dosen, yang mana mengamanatkan pemberian tunjangan profesi kepada para guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik yang sah.
Program Tunjangan Profesi Guru (TPG) tersebut akan terus dilanjutkan walaupun nantinya akan terjadi pergantian Presiden.
Sebab hal tersebut juga sudah diatur didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 terkait dengan Guru dan Dosen.
Didalam pasal 16 poin 1 dari undang-undang itu sendiri juga telah menegaskan jika pihak pemerintah akan memberikan tunjangan profesi kepada guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik yang sah.
Maka dari itu, Tunjangan Profesi Guru tidak tergantung kepada kepemimpinan individu, namun menjadi amanat hukum yang harus dipenuhi oleh pihak pemerintah yang baru.
Dasar hukum tersebut juga memberikan kepastian terhadap para guru jika hak mereka untuk menerima Tunjangan Sertifikasi Guru tidak akan terganggu oleh penggantian oleh pihak pemerintahan.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru