Kabar gembira bagi para guru dan kepsek di seluruh Indonesia! Pemerintah telah mengumumkan tanggal pencairan gaji 13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2024.
Namun, muncul pertanyaan: apakah guru dan kepsek yang baru bertugas pada bulan Juni 2024 berhak mendapatkan gaji 13?
Jawabannya: YA!
Guru dan kepsek yang baru bertugas pada bulan Juni 2024 tetap berhak mendapatkan gaji 13 secara proporsional.
Besaran gaji 13 yang diterima dihitung berdasarkan masa kerja selama bulan Juni 2024.
Contoh:
- Guru baru mulai mengajar di sekolah pada tanggal 10 Juni 2024.
- Gaji pokok per bulan: Rp. 3.000.000,-
- Masa kerja Juni 2024: 20 hari (30 hari – 10 hari)
- Gaji 13 proporsional: (20 hari / 30 hari) x Rp. 3.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Perlu diingat:
Besaran gaji pokok di atas hanya contoh dan mungkin berbeda-beda tergantung golongan dan daerah kerjanya.
Gaji 13 juga tidak termasuk tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan kinerja (TKK).
Hubungi bagian kepegawaian di sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang besaran gaji 13 yang proporsional untuk Anda.
Siapkan dokumen penting seperti surat keputusan (SK) pengangkatan dan slip gaji terakhir untuk mempermudah proses perhitungan gaji 13.
pemerintah telah resmi menetapkan pencairan gaji 13 untuk ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Berikut adalah daftar lengkap pihak-pihak yang berhak mendapatkan gaji 13 tahun 2024:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Pejabat negara: Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Pimpinan Lembaga Negara, dan Pejabat Negara lainnya.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS): PNS pusat dan daerah, termasuk guru dan dosen PNS.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): PPPK pusat dan daerah, termasuk guru dan dosen PPPK.
- Prajurit TNI dan anggota Polri: Termasuk prajurit TNI yang sedang cuti, pensiun, dan pensiun dini.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut h ttps://t .me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya