BeritaTunjangan Guru

Apakah Guru dan Kepsek Baru Bertugas Juni 2024 Berhak Gaji 13? Ini Penjelasannya!

2. Pensiunan

  • Pensiunan PNS: Mantan PNS yang telah diberhentikan dengan hormat dan berhak atas pensiun.
  • Pensiunan PPPK: Mantan PPPK yang telah diberhentikan dengan hormat dan berhak atas pensiun.
  • Pensiunan TNI dan Polri: Mantan prajurit TNI dan anggota Polri yang telah diberhentikan dengan hormat dan berhak atas pensiun.

3. Penerima Pensiun

  • Janda/duda PNS: Janda/duda PNS yang masih hidup dan berhak atas pensiun.
  • Anak-anak PNS: Anak-anak PNS yang masih di bawah umur dan belum menikah, dan berhak atas pensiun.
  • Janda/duda TNI/Polri: Janda/duda TNI/Polri yang masih hidup dan berhak atas pensiun.
  • Anak-anak TNI/Polri: Anak-anak TNI/Polri yang masih di bawah umur dan belum menikah, dan berhak atas pensiun.

4. Penerima Tunjangan

  • Penerima Tunjangan Veteran: Mantan prajurit TNI yang telah berjasa dan berhak atas tunjangan veteran.
  • Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP): Mantan anggota KNIP yang berhak atas tunjangan kehormatan.
  • Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan: Mantan pejuang kemerdekaan yang berhak atas tunjangan penghargaan.

Syarat Pencairan Gaji 13 Tahun 2024

Gaji 13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang dinanti-nantikan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru dan kepsek, menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pada tahun 2024, pemerintah telah resmi menetapkan pencairan gaji 13 untuk ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua orang berhak mendapatkan gaji 13. Berikut adalah syarat-syarat umum untuk mendapatkan gaji 13 tahun 2024:

1. Merupakan ASN, pensiunan, penerima pensiun, atau penerima tunjangan yang terdaftar pada instansi pemerintah.

  • ASN: PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pegawai lainnya yang berstatus ASN.
  • Pensiunan: Mantan PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pegawai lainnya yang telah diberhentikan dengan hormat dan berhak atas pensiun.
  • Penerima Pensiun: Janda/duda dan anak-anak PNS, TNI/Polri yang masih hidup dan berhak atas pensiun.
  • Penerima Tunjangan: Veteran, anggota KNIP, dan pejuang kemerdekaan yang berhak atas tunjangan.

2. Masih berstatus aktif sebagai ASN, pensiunan, atau penerima tunjangan pada saat pencairan gaji 13.

  • ASN: Masih bekerja di instansi pemerintah saat pencairan gaji 13.
  • Pensiunan: Masih hidup dan menerima pensiun saat pencairan gaji 13.
  • Penerima Pensiun: Masih hidup dan menerima pensiun saat pencairan gaji 13.
  • Penerima Tunjangan: Masih berhak atas tunjangan saat pencairan gaji 13.

3. Memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh instansi terkait.

  • Persyaratan khusus dapat berbeda-beda tergantung pada instansi dan status penerima.
  • Contoh persyaratan khusus: Masa kerja minimal, tidak sedang cuti panjang tanpa gaji, tidak diberhentikan sementara atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut    https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut h ttps://t .me/PortalBeritaGuru

Shares: