Berita

Hati-hati, Masa Kerja PPPK 2024 Terancam Diberhentikan Selamanya Jika Melakukan Ini! Kenali Penyebabnya

Di dalam salah satu pasal UU ASN, juga telah diatur terkait dengan penyebab masa kerja PPPK dihentikan maupun juga terputus selamanya dengan tidak hormat.

Berdasarkan dari pasal 52 UU ASN, PPPK dapat juga diberhentikan kerja dengan kategori tidak atas permintaan sendiri.

Tepatnya yaitu dalam ayat 3, masa kerja PPPK dapat juga terhenti selamanya apabila diberhentikan kerja tidak atas permintaan sendiri, dan bisa diartikan jika sama dengan dipecat oleh Negara.

Pada ayat (3) pasal 52 itu juga dijelaskan jika pemberhentian tidak atas permintaan sendiri untuk ASN yang membuat masa kerja PPPK terhenti selamanya lantaran diberhentikan dengan tidak hormat apabila nantinya:

  1. Dihukum penjara berdasarkan dari putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebab diketahui telah melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat yaitu 2 (dua) tahun;
  2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan dari putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebab diketahui telah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan;
  3. Melakukan penyelewengan terhadap dasar dasar Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat yang telah ditetapkan; dan
  5. Dan yang terakhir yaitu diketahui menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Nah, jadi itu dia beberapa hal yang bisa membuat masa kerja PPPK diberhentikan selamanya. Bahkan juga bisa dipecat dan masuk kategori pemberhentian tidak dengan hormat.

Jadi alangkah lebih baiknya lagi jika Anda sebagai PNS maupun PPPK lebih baik behati hati dalam bertindak.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut     https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut h  ttps://t .me/PortalBeritaGuru

Shares: