Berita

Perubahan Hak PPPK dalam UU ASN 2023, Ternyata seperti ini….

Hak-Hak Pegawai PPPK 2024

Pada Pasal 21, telah disebutkan jika para pegawai PPPK berhak untuk menerima komponen penghargaan dan pengakuan sebagai pegawai ASN, yang mana didalamnya terdiri dari beberapa hal, diantaranya yaitu sebagai berikut:

1. Penghasilan

Yang mana penghasilan yang dimaksudkan disini yaitu berupa gaji maupun upah yang diterima oleh para PPPK tersebut.

2. Penghargaan bersifat motivasi

Sedangkan untuk penghargaan bersifat motivasi bisa berupa finansial maupun juga nonfinansial.

3. Tunjangan & fasilitas

Para PPPK juga menerima tunjangan serta fasilitas jabatan, maupun juga tunjangan dan fasilitas individu.

4. Jaminan sosial

Untuk hal ini, jaminan sosial yang dimaksud disini yaitu terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, serta juga jaminan hari tua.

5. Lingkungan kerja

Sedangkan untuk hak lingkungan kerja yang didapat yaitu berupa fisik dan/atau nonfisik.

6. Pengembangan diri

Para PPPK juga berhak atas pengembangan diri yakni berupa pengembangan talenta dan karier, maupun juga kompetensi.

7. Bantuan hukum

Bantuan hukum yang akan menjadi hak pegawai PPPK bisa juga berupa litigasi atau penyelesaian perkara melalui pengadilan maupun nonlitigasi.

Meskipun dalam beberapa hal memang mempunyai hak dan kewajiban yang sama, namun bisa dipastikan PNS dan PPPK tetap saja tetap berbeda secara status.

Dilihat dari namanya saja, PPPK sendiri yaitu pegawai yang bekerja dalam instansi pemerintah sebab adanya perjanjian kerja untuk waktu tertentu.

Sedangkan PNS telah sejak dulu diketahui akan terus menjadi menjadi pegawai pemerintah sampai dengan pensiun apabila tidak ada hal insidentil.

Jadi seperti itu kiranya informasi terkait dengan Perubahan Hak PPPK dalam UU ASN 2023. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda semua!

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut     https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut h  ttps://t .me/PortalBeritaGuru

Shares: