Syarat PPPK Honorer Terbaru 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Manajemen PPPK, tidak ada lagi batasan usia maksimal bagi honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK.
Artinya, semua honorer, berapapun usianya, berhak mendaftar menjadi PPPK.
Namun, perlu diingat bahwa masih ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi, yaitu:
Syarat Umum:
- WNI dan berdomisili di wilayah Indonesia.
- Tidak berstatus sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan pelanggaran disiplin PNS.
- Tidak pernah dihukum pidana atau sedang menjalani hukuman pidana.
- Berkelakuan baik.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Mampu melaksanakan tugas secara penuh waktu.
- Bersedia mengabdikan diri kepada negara dan bangsa.
Syarat Khusus:
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Memiliki pengalaman kerja yang relevan.
- Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh instansi penyelenggara.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut h ttps://t .me/PortalBeritaGuru