BeritaTunjangan Guru

Alhamdulillah, Gaji Pensiunan Janda Duda Cair Bulan Juni, Besarannya Mencapai Rp….

Syarat Pencairan Tunjangan Pensiun PNS Janda dan Duda

Pengajuan pensiun janda/duda PNS dapat dilakukan secara online melalui website/aplikasi Taspen atau secara offline dengan mendatangi kantor Taspen terdekat. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan pensiun janda/duda PNS:

Dokumen Administrasi:

  • Surat Permohonan Pensiun Janda/Duda PNS yang telah diisi dan ditandatangani oleh janda/duda PNS
  • Formulir Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP) yang telah diisi dan ditandatangani oleh janda/duda PNS
  • Surat Keterangan Meninggal Dunia suami/istri yang dikeluarkan oleh instansi berwenang
  • Akta Nikah yang dilegalisir oleh instansi berwenang
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) janda/duda PNS yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK) janda/duda PNS yang masih berlaku
  • Surat Keterangan Janda/Duda yang dikeluarkan oleh kelurahan/desa setempat
  • Pas foto janda/duda PNS terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi SK Pangkat Terakhir janda/duda PNS yang dilegalisir oleh instansi berwenang
  • Fotokopi SK Jabatan Terakhir janda/duda PNS yang dilegalisir oleh instansi berwenang
  • Fotokopi SK Gaaji Berkala Terakhir janda/duda PNS yang dilegalisir oleh instansi berwenang
  • Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Taspen janda/duda PNS
  • Bukti Pembayaran Iuran Taspen selama masa kerja janda/duda PNS

Syarat Tambahan:

  • Bagi janda/duda PNS yang memiliki anak:
    • Surat Keterangan Lahir anak yang masih di bawah usia 24 tahun yang dilegalisir oleh instansi berwenang
    • Surat Keterangan Tidak Menikah bagi anak laki-laki yang masih di bawah usia 24 tahun yang dilegalisir oleh instansi berwenang
  • Bagi janda/duda PNS yang menikah kembali:
    • Akta Nikah Baru yang dilegalisir oleh instansi berwenang
    • Surat Keterangan Tidak Memiliki Suami/Istri bagi janda yang menikah kembali yang dikeluarkan oleh kelurahan/desa setempat

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut    https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t .me/PortalBeritaGuru

Shares: