Sunday, July 7

Kemdikbudristek Putuskan untuk Menghentikan Pembayaran TPG Guru ASN di Daerah Tertentu, Berikut Penjelasannya

Kebijakan baru dari Kemdikbudristek terkait penyaluran tunjangan profesi guru ASN di daerah menuai berbagai tanggapan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa tunjangan profesi guru ASN di daerah hanya diberikan kepada guru yang memenuhi beberapa persyaratan. Salah satu persyaratan yang paling krusial adalah guru tersebut harus mengajar di sekolah yang berada di daerah yang memiliki indeks kemahalan hidup (IKH) tertentu.

Guru ASN yang mengajar di sekolah yang berada di daerah dengan IKH di bawah batas yang ditentukan tidak akan mendapatkan tunjangan profesi. Hal ini tentunya menjadi kabar yang kurang menyenangkan bagi para guru di daerah tersebut.

Kebijakan ini diambil oleh Kemdikbudristek dengan beberapa pertimbangan. Salah satu pertimbangannya adalah untuk memeratakan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Dengan memberikan tunjangan profesi hanya kepada guru di daerah dengan IKH tertentu, diharapkan kualitas pendidikan di daerah tersebut dapat meningkat.

Namun, kebijakan ini juga menuai kritik dari berbagai pihak. Banyak yang berpendapat bahwa kebijakan ini tidak adil bagi guru di daerah dengan IKH rendah. Mereka berargumen bahwa guru di daerah tersebut juga memiliki peran penting dalam mencerdaskan bangsa dan berhak mendapatkan tunjangan profesi yang sama dengan guru di daerah lain.

Kemdikbudristek telah menyatakan bahwa mereka akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini. Mereka juga terbuka untuk masukan dari berbagai pihak terkait kebijakan ini.

Berikut beberapa poin penting terkait kebijakan penghentian tunjangan profesi guru ASN di daerah tertentu:

  • Guru ASN yang mengajar di sekolah yang berada di daerah dengan IKH di bawah batas yang ditentukan tidak akan mendapatkan tunjangan profesi.
  • Kebijakan ini diambil untuk memeratakan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
  • Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak yang berpendapat bahwa kebijakan ini tidak adil bagi guru di daerah dengan IKH rendah.
  • Kemdikbudristek akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut    https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut h ttps://t .me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Kemendikbudristek terkait daftar daerah yang dihentikan TPG (Tunjangan Profesi Guru).…