BeritaTunjangan Guru

4 Kategori Honorer Ini Tak Bisa Diangkat Jadi ASN, Tapi Gajinya Naik!

Kenaikan gaji untuk 4 kategori honorer di tahun 2024 bervariasi, tergantung pada beberapa faktor, yaitu:

  • Tingkat pendidikan: Honorer dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi akan mendapatkan gaji yang lebih tinggi.
  • Masa kerja: Semakin lama masa kerja honorer, semakin tinggi pula gajinya.
  • Wilayah kerja: Honorer yang bekerja di wilayah dengan UMR tinggi akan mendapatkan gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan honorer di wilayah dengan UMR rendah.

Berikut perkiraan kenaikan gaji untuk 4 kategori honorer berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023:

1. Satpam:

  • Gaji pokok: Rp 2.663.000 – Rp 5.610.000 per bulan
  • Tunjangan: Rp 660.000 per bulan

2. Pengemudi:

  • Gaji pokok: Rp 2.373.000 – Rp 5.181.000 per bulan
  • Tunjangan: Rp 660.000 per bulan

3. Petugas Kebersihan:

  • Gaji pokok: Rp 2.320.000 – Rp 4.737.000 per bulan
  • Tunjangan: Rp 660.000 per bulan

4. Pramubakti:

  • Gaji pokok: Rp 2.177.000 – Rp 4.368.000 per bulan
  • Tunjangan: Rp 660.000 per bulan

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru

Shares: