Kenaikan gaji untuk 4 kategori honorer di tahun 2024 bervariasi, tergantung pada beberapa faktor, yaitu:
- Tingkat pendidikan: Honorer dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi akan mendapatkan gaji yang lebih tinggi.
- Masa kerja: Semakin lama masa kerja honorer, semakin tinggi pula gajinya.
- Wilayah kerja: Honorer yang bekerja di wilayah dengan UMR tinggi akan mendapatkan gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan honorer di wilayah dengan UMR rendah.
Berikut perkiraan kenaikan gaji untuk 4 kategori honorer berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023:
1. Satpam:
- Gaji pokok: Rp 2.663.000 – Rp 5.610.000 per bulan
- Tunjangan: Rp 660.000 per bulan
2. Pengemudi:
- Gaji pokok: Rp 2.373.000 – Rp 5.181.000 per bulan
- Tunjangan: Rp 660.000 per bulan
3. Petugas Kebersihan:
- Gaji pokok: Rp 2.320.000 – Rp 4.737.000 per bulan
- Tunjangan: Rp 660.000 per bulan
4. Pramubakti:
- Gaji pokok: Rp 2.177.000 – Rp 4.368.000 per bulan
- Tunjangan: Rp 660.000 per bulan
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru