Kabar gembira bagi para guru honorer yang telah diinpassing! Tunjangan inpassing guru di tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 8% dibandingkan tahun 2023. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Penambahan Tunjangan bagi Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidik pada Sekolah Swasta.
Syarat untuk mendapatkan tunjangan inpassing guru tahun 2024:
- Guru honorer yang telah diinpassing ke PNS atau PPPK
- Telah memenuhi persyaratan kualifikasi dan pengalaman mengajar
- Memiliki kinerja yang baik
- Tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin
Cara mendapatkan tunjangan inpassing guru tahun 2024:
- Guru harus mengajukan permohonan kepada kepala sekolah
- Kepala sekolah mengajukan permohonan kepada dinas pendidikan
- Dinas pendidikan meneruskan permohonan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
- Kemendikbudristek mencairkan tunjangan inpassing kepada guru melalui rekening bank masing-masing
Berikut adalah besaran tunjangan inpassing guru tahun 2024 berdasarkan golongan:
Golongan | Besaran Tunjangan Inpassing (Rp) |
III/a | 2.785.752 |
III/b | 2.903.580 |
III/c | 3.026.484 |
IV/a | 3.154.592 |
IV/b | 3.288.000 |
IV/c | 3.421.408 |
IV/d | 3.554.816 |
V/a | 3.688.224 |
V/b | 3.821.632 |
V/c | 3.955.040 |
VI/a | 4.088.448 |
VI/b | 4.221.856 |
VI/c | 4.355.264 |
VI/d | 4.488.672 |
Perlu diingat bahwa besaran tunjangan inpassing di atas merupakan nilai minimal. Masing-masing daerah dapat memberikan tunjangan tambahan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya