Kabar gembira bagi para guru di Indonesia! Kemendikbudristek telah mengumumkan bahwa semua guru PNS dan PPPK akan mendapatkan Sertifikat Pendidik tanpa tes hingga tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Sertifikat Pendidik adalah tanda bukti kelayakan seseorang untuk menjadi guru. Sertifikat ini wajib dimiliki oleh semua guru yang ingin mengajar di sekolah negeri atau swasta.
Sebelumnya, guru PNS dan PPPK harus mengikuti tes untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. Namun, tes ini dianggap cukup sulit dan memakan waktu. Hal ini membuat banyak guru kesulitan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.
Dengan kebijakan baru ini, guru PNS dan PPPK tidak perlu lagi mengikuti tes untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. Mereka akan mendapatkan sertifikat secara otomatis berdasarkan kualifikasi dan pengalaman mereka.
Berikut adalah beberapa poin penting dari kebijakan ini:
- Semua guru PNS dan PPPK akan mendapatkan Sertifikat Pendidik tanpa tes.
- Kebijakan ini berlaku untuk guru yang sudah memiliki NUPTK, memenuhi syarat pendidikan, memiliki pengalaman mengajar, dan tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin.
- Guru yang tidak termasuk dalam kategori tersebut tetap harus mengikuti tes untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.
- Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi guru dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Mekanisme Sertifikasi Guru Tanpa Tes
Sertifikasi guru tanpa tes akan dilakukan melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab). Program ini dirancang khusus untuk guru yang sudah mengajar dan tidak perlu mengikuti tes.
Berikut adalah tahapan pelaksanaan PPG Daljab:
- Pendaftaran: Guru mendaftarkan diri melalui aplikasi SIMPKB.
- Seleksi administrasi: Berkas pendaftaran diverifikasi oleh Kemendikbudristek.
- Pelaksanaan PPG Daljab: Guru mengikuti perkuliahan daring dan luring selama 6 bulan hingga 2 tahun.
- Evaluasi: Guru dinilai berdasarkan portofolio, kinerja, dan refleksi diri.
- Penerbitan Sertifikat Pendidik: Guru yang dinyatakan lulus akan mendapatkan Sertifikat Pendidik.
Manfaat Sertifikasi Guru Tanpa Tes
- Memperoleh tunjangan profesi guru
- Meningkatkan peluang untuk mendapatkan kenaikan pangkat
- Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru
- Meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas
Kebijakan sertifikasi guru tanpa tes ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan memastikan semua guru memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya