Sunday, July 7

Semua Guru PNS dan PPPK Akan Mendapatkan Sertifikat Pendidik Tanpa Tes, Kecuali Kategori Ini…

Kabar gembira bagi para guru PNS dan PPPK! Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan bahwa semua guru PNS dan PPPK akan mendapatkan Sertifikat Pendidik tanpa tes. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Sertifikat Pendidik adalah tanda bukti kelayakan seseorang untuk menjadi guru. Sertifikat ini wajib dimiliki oleh semua guru yang ingin mengajar di sekolah negeri atau swasta.

Sebelumnya, guru PNS dan PPPK harus mengikuti tes untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. Namun, tes ini dianggap cukup sulit dan memakan waktu. Hal ini membuat banyak guru kesulitan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.

Dengan kebijakan baru ini, guru PNS dan PPPK tidak perlu lagi mengikuti tes untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. Mereka akan mendapatkan sertifikat secara otomatis berdasarkan kualifikasi dan pengalaman mereka.

Berikut adalah mekanisme sertifikasi guru tanpa tes:

1. Mengikuti Program Pembinaan Guru dalam Jabatan (PPG Daljab)

PPG Daljab adalah program pendidikan profesi guru yang dirancang khusus untuk guru yang sudah mengajar. Program ini dilaksanakan secara daring dan luring, dengan durasi selama 6 bulan hingga 2 tahun.

2. Evaluasi Kinerja Berdasarkan Portofolio, Kinerja, dan Refleksi Diri

Selama mengikuti PPG Daljab, guru akan dinilai berdasarkan portofolio, kinerja, dan refleksi diri. Portofolio adalah kumpulan bukti-bukti pekerjaan guru yang menunjukkan kemampuannya dalam mengajar. Kinerja adalah hasil kerja guru yang dinilai berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Refleksi diri adalah proses evaluasi diri yang dilakukan guru untuk mengetahui kelebihan dan kekurangannya dalam mengajar.

3. Dibimbing dan Didampingi oleh Dosen dan Instruktur Profesional

Guru yang mengikuti PPG Daljab akan dibimbing dan didampingi oleh dosen dan instruktur profesional. Dosen dan instruktur akan membantu guru dalam memahami materi pembelajaran dan menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan.

Berikut adalah beberapa syarat untuk mengikuti sertifikasi guru tanpa tes:

  • Berstatus sebagai guru PNS atau PPPK
  • Memiliki NUPTK
  • Telah mengabdi sebagai guru selama minimal 2 tahun
  • Memperoleh penilaian baik dalam Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Guru yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti PPG Daljab melalui aplikasi SIMPKB.

Manfaat Sertifikasi Guru Tanpa Tes

  • Memperoleh tunjangan profesi guru
  • Meningkatkan peluang untuk mendapatkan kenaikan pangkat
  • Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru
  • Meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas

Namun, ada beberapa kategori guru yang tidak termasuk dalam kebijakan ini. Kategori tersebut adalah:

  • Guru yang belum memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  • Guru yang tidak memenuhi syarat pendidikan
  • Guru yang tidak memiliki pengalaman mengajar
  • Guru yang memiliki catatan pelanggaran disiplin

Guru yang termasuk dalam kategori ini tetap harus mengikuti tes untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi guru dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut   https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut   https://t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Guru yang tidak memenuhi syarat sertifikasi tanpa tes akan mengikuti skema sertifikasi yang berbeda, yaitu…