- Tunjangan Keluarga
Tunjangan suami/istri & anak juga telah diatur dalam PP Nomor 7 tahun 1977.
Untuk besaran komponen tunjangan keluarga yaitu 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak.
- Tunjangan Pangan atau Makan
Tunjangan pangan PNS juga telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 terkait dengan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, yaitu sebagai berikut:
- PNS golongan I dan II memperoleh uang makan Rp35 ribu per hari,
- golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun,
- khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.
- Tunjangan Jabatan /Tunjangan Umum
Beda halnya dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada para PNS jenjang eselon I-IV.
- Tunjangan Kinerja
Pemberian tunjangan kinerja untuk pegawai pada K/L juga telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur terkait dengan pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai dalam tiap- tiap K/L.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru