BeritaTunjangan Guru

Alasan ASN, TNI, Polri Kategori Ini Tidak Terima Gaji ke-13, Kenapa???

  1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan suami/istri & anak juga telah diatur dalam PP Nomor 7 tahun 1977.

Untuk besaran komponen tunjangan keluarga yaitu 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak.

  1. Tunjangan Pangan atau Makan

Tunjangan pangan PNS juga telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 terkait dengan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, yaitu sebagai berikut:

  • PNS golongan I dan II memperoleh uang makan Rp35 ribu per hari,
  • golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun,
  • khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.
  1. Tunjangan Jabatan /Tunjangan Umum

Beda halnya dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada para PNS jenjang eselon I-IV.

  1. Tunjangan Kinerja

Pemberian tunjangan kinerja untuk pegawai pada K/L juga telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur terkait dengan pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai dalam tiap- tiap K/L.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut     https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut     https://t.me/PortalBeritaGuru

Shares: