BeritaTunjangan Guru

Ini Dia Syarat Ahli Waris Untuk Pensiun Yatim Piatu PNS…

Persyaratan klaim pensiun yatim piatu yang harus dipenuhi disini yaitu sebagai berikut ini:

  • Telah mengisi formulir permintaan pembayaran (FPP);
  • Fotokopi surat keputusan pensiun lembar asli SKPP dari pihak Pemda jika ASN meninggal aktif;
  • Surat keterangan belum pernah menikah serta bekerja dari lurah/kepala desa setempat;
  • Usia maksimal yaitu 25 tahun;
  • Fotokopi identitas diri atau KTP pemohon;
  • Dan Fotokopi buku rekening pemohon.

Namun apabila anak dari para PNS tersebut masih belum berusia 18 tahun maka bisa juga dengan cara menggunakan surat keterangan perwalian dengan ketentuan.

Jika wali anak tersebut merupakan ayah/ibu/kakak/kakak kandung, maka bisa menggunakan surat perwalian yang dibuat oleh kepala desa/lurah.

Akan tetapi, jika yang menjadi wali dari anak tersebut yaitu selain dari ayah/ibu/kakak kandung.

Penunjukkan wali untuk anak itu sendiri yaitu harus ditetapkan oleh Pengadilan Negeri/Agama.

Jadi seperti itu kiranya informasi terkait dengan Ini Dia Syarat Ahli Waris Untuk Pensiun Yatim Piatu PNS. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda semua!

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut     https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut     https://t.me/PortalBeritaGuru

Shares: