Uang makan dalam ketentuan PMK No 49 tahun 2024 tersebut akan diberikan dalam setiap hari serta juga akan disalurkan pada setiap bulannya.
Dalam hitungannya, jika hari efektif kerja PNS golongan I serta golongan II dalam sebulan yaitu 22 hari, maka bisa dikalikan 22 hari kerja kali Rp 35.000 jadi total 770.000 ribu rupiah.
Dengan demikian, maka PNS golongan III, uang makan yang dihitung per hari efektif kerja yaitu sebesar Rp 37.000 bisa dikalikan dengan 22 hari jika hari efektif kerja yaitu 22 hari sebulan.
Dengan begitu maka bisa dipastikan jika dalam sebulan PNS golongan III memperoleh uang makan sebesar Rp 814.000.
Sementara untuk PNS golongan IV juga bisa menerapkan cara perhitungan di atas.
Sehingga dalam 1 bulan PNS golongan IV bisa mendapatkan uang makan sebesar Rp 902.000.
Apabila dijumlah maka uang makan PNS golongan I II III dan IV yang telah disiapkan oleh Sri Mulyani ini selaku menteri keuangan yaitu sekitar Rp 2.486.000
Akan tetapi jika dalam hari efektif kerja PNS tersebut tidak masuk kantor atau memperoleh tugas lainnya, maka sudah bisa dipastikan jika uang makan akan memperoleh potongan sesuai dengan hari PNS tidak masuk kantor.
Jadi seperti itu kiranya informasi terkait dengan Sri Mulyani Transfer Dana Tambahan Pendapatan Kepada PNS Total Rp 3 Juta, Ini Rinciannya.Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda semua!
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru