Sebelumnya, juga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menuntut kepada pihak pemerintah untuk pembayaran tunjangan profesi guru dibayarkan dalam setiap bulannya, bersamaan dengan masuknya gaji pokok ke rekening.
Desakan PGRI tersebut tentu saja sangat beralasan, Pasalnya muncul banyak sekali kekacauan pembayaran tunjangan profesi guru yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Maka dari itu, PGRI meminta supaya ada evaluasi dalam pembayaran tunjangan untuk guru yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi.
Sedangkan, di dalam peraturan Permendikbud no 4 tahun 2022 menyebutkan terkait dengan juknis pembayaran TPG serta juga menyebutkan tentang pembayaran dalam setiap bulan.
Dalam Pasal 5 disebutkan juga jika TPG diberikan sebesar 1 kali gaji pokok lewat rekening bank guru penerima.
Namun meski dibayarkan sebesar 1 kali gaji pokok akan tetapi dalam Pasal 6 menyebutkan jika pembayaran TPG disalurkan dalam tiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru