Seperti yang sudah diketahui bersama jika untuk saat ini pihak pemerintah akan segera menuntaskan tenaga honorer pada tahun 2024 dengan cara mengangkat menjadi PPPK.
Dimana langkah yang dilakukan oleh pihak pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer yaitu dengan memprioritaskan honorer dalam seleksi CASN 2024.
Walaupun sejauh ini pihak pemerintah sendiri juga sudah telah menjamin tenaga honorer yang mengikuti seleksi CASN 2024.
Diketahui jika ada beberapa kategori honorer yang akan jauh lebih diutamakan oleh pihak pemerintah.
Untuk tenaga honorer yang datanya sudah terverifikasi oleh pihak BKN maka akan wajib untuk mengikuti seleksi CASN 2024 terlebih dahulu.
Tenaga honorer yang lulus dalam seleksi CASN 2024 itu sendiri akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu serta PPPK paruh waktu.
Antara PPPK penuh waktu dengan PPPK paruh waktu maka tidak terdapat perbedaan yang signifikan.
Namun hanya saja, keduanya tersebar dibedakan dengan cara menyesuaikan anggaran dana APBD pada suatu daerah dimana honorer yang diangkat menjadi PPPK tersebut akan ditempatkan.
Kemudian dalam penyelesaian masalah honorer itu, pihak pemerintah hanya saja mempunyai waktu sampai dengan bulan Desember 2024 mendatang.
Berdasarkan dari Pasal 66 UU ASN No 20 Tahun 2023 jika tenaga honorer harus segera diselesaikan sebelum pada bulan Desember 2024.
Hal itu juga telah dipertegas kembali oleh Junimart Girsang selaku anggota Komisi II DPR.
Dalam hal ini Junimart Girsang menjelaskan jika tenaga honorer harus diangkat menjadi PPPK paling lambat yaitu pada tanggal 24 Desember 2024.
Tidak hanya prioritas honorer dalam seleksi CASN 2024, dimana pihak pemerintah juga akan memprioritaskan honorer dengan ketentuan tertentu.
Terlebih lagi tenaga honorer yang sudah mengabdi selama kurun waktu 5 tahun berturut-turut tanpa adanya terputus agar bisa diangkat menjadi PPPK tanpa harus melakukan tes.
Tidak hanya itu, tenaga honorer profesional lainnya sebagaimana halnya tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga tenaga penyuluh lainnya.
Untuk tenaga honorer yang mempunyai masa kerja sampai dengan 10 tahun dan sudah mencapai usia 46 tahun, maka bisa langsung saja diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK di tahun 2024.
Terkait dengan ketentuan tentu saja selanjutnya akan dibahas didalam Peraturan Pemerintah turunan UU ASN No 20 Tahun 2023.
Peraturan Pemerintah turunan UU ASN No 20 tahun 2023 akan mengatur terkait dengan penyelesaian masalah honorer sampai pada akarnya.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya