Kabar baik untuk para PNS di tahun 2024 ini, dimana pihak pemerintah juga telah menetapkan aturan baru terkait dengan kenaikan pangkat PNS di tahun ini.
Yang mana tidak hanya dari pihak pemerintah terkait saja, bahkan untuk saat ini Haryomo Dwi Putranto selaku Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga sudah resmi menetapkan aturan terbaru terkait dengan kenaikan pangkat PNS.
Ketentuan terbaru terkait dengan kenaikan pangkat PNS tersebut juga telah termuat di dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.
Yang mana, ketentuan kenaikan pangkat PNS tersebut juga telah diberlakukan oleh pihak BKN mulai dari tanggal 1 Januari 2024 lalu.
Sehingga dengan begitu maka aturan kenaikan pangkat PNS yang telah ditetapkan sebagai langsung oleh Haryomo pada tanggal 27 Juli 2023 tersebut masih juga terbilang baru.
Peraturan terbaru yang ditetapkan oleh pihak BKN tersebut dengan memperpanjang periode kenaikan pangkat PNS di tahun selanjutnya.
Sebelumnya, periode kenaikan pangkat PNS hanya terdapat dua periode. Yang mana jatuh pada tanggal 1 April serta tanggal 1 Oktober.
Meskipun begitu, dengan hadirnya aturan terbaru BKN tersebut.
Maka pihak PNS mendapatkan perpanjangan periode kenaikan pangkat menjadi 6 periode.
Apabila melihat aturan BKN tersebut, maka periode terbaru kenaikan pangkat PNS akan diselenggarakan pada tanggal 1 Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, hingga dengan bulan Desember.
Meski demikian, maka sudah sangat jelas jika ketentuan periode kenaikan pangkat PNS tersebut dikecualikan untuk kenaikan pangkat anumerta serta juga kenaikan pangkat pengabdian.
Sedangkan, bagaimana dengan syarat terbaru kenaikan pangkat yang telah ditetapkan oleh pihak BKN?
Seperti yang sudah diketahui bersama jika untuk syarat kenaikan pangkat PNS sudah resmi diatur oleh BKN di dalam Surat Edaran (SE) BKN Nomor 16 Tahun 2023.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya