Menurut surat edaran tersebut, dibawah ini beberapa syarat terbaru kenaikan pangkat PNS. Diantaranya yaitu sebagai berikut:
Kenaikan pangkat reguler
Jadi bagi syarat kenaikan pangkat reguler, diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Paling singkat yaitu 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Penilaian kinerja paling sedikit yaitu berpredikat baik dalam 2 tahun terakhir.
Kenaikan pangkat pilihan
Sementara untuk kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada PNS diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Tidak sedang menduduki jabatan pelaksana
- Menduduki jabatan tertentu yang mana pengangkatannya telah ditetapkan dengan keputusan dari pihak presiden
- Mempunyai kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam melaksanakan tugas jabatan
- Berhasil menemukan penemuan baru yang bermanfaat untuk negara
- Mendapatkan surat tanda tamat belajar maupun juga ijazah
- Melaksanakan tugas belajar serta sebelumnya menduduki jabatan selain dari pelaksana
- Sudah selesai mengikuti serta lulus tugas belajar
Sementara itu, bagi syarat administrasi kenaikan pangkat PNS seperti halnya yang sudah dilansir di dalam laman resmi BKN, yakni sebagai berikut ini:
Kenaikan Pangkat Reguler
- Fotokopi SK terakhir serta dilegalisir
- SKP, capaian SKP atau Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir minimal bernilai baik
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
- Fotokopi SK terakhir serta dilegalisir
- Fotokopi SK jabatan terakhir serta dilegalisir
- Fotokopi SK pelantikan
- SPMT Maupun Surat Perintah Melaksanakan Tugas
- SKP, capaian SKP atau Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir minimal bernilai baik
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
- Fotokopi SK terakhir serta dilegalisir
- Fotokopi SK jabatan fungsional tertentu serta dilegalisir
- SKP, capaian SKP atau Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir minimal bernilai baik
- Penilaian Angka Kredit.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru