BeritaTunjangan Guru

BKN Resmi Tetapkan Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2024, Ini Besarannya…

Menurut surat edaran tersebut, dibawah ini beberapa syarat terbaru kenaikan pangkat PNS. Diantaranya yaitu sebagai berikut:

Kenaikan pangkat reguler

Jadi bagi syarat kenaikan pangkat reguler, diantaranya yaitu sebagai berikut:

  • Paling singkat yaitu 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • Penilaian kinerja paling sedikit yaitu berpredikat baik dalam 2 tahun terakhir.

Kenaikan pangkat pilihan

Sementara untuk kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada PNS diantaranya yaitu sebagai berikut:

  • Tidak sedang menduduki jabatan pelaksana
  • Menduduki jabatan tertentu yang mana pengangkatannya telah ditetapkan dengan keputusan dari pihak presiden
  • Mempunyai kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam melaksanakan tugas jabatan
  • Berhasil menemukan penemuan baru yang bermanfaat untuk negara
  • Mendapatkan surat tanda tamat belajar maupun juga ijazah
  • Melaksanakan tugas belajar serta sebelumnya menduduki jabatan selain dari pelaksana
  • Sudah selesai mengikuti serta lulus tugas belajar

Sementara itu, bagi syarat administrasi kenaikan pangkat PNS seperti halnya yang sudah dilansir di dalam laman resmi BKN, yakni sebagai berikut ini:

Kenaikan Pangkat Reguler

  • Fotokopi SK terakhir serta dilegalisir
  • SKP, capaian SKP atau Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir minimal bernilai baik

Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

  • Fotokopi SK terakhir serta dilegalisir
  • Fotokopi SK jabatan terakhir serta dilegalisir
  • Fotokopi SK pelantikan
  • SPMT Maupun Surat Perintah Melaksanakan Tugas
  • SKP, capaian SKP atau Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir minimal bernilai baik

Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

  • Fotokopi SK terakhir serta dilegalisir
  • Fotokopi SK jabatan fungsional tertentu serta dilegalisir
  • SKP, capaian SKP atau Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir minimal bernilai baik
  • Penilaian Angka Kredit.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut         https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut         https://t.me/PortalBeritaGuru

Shares: