BeritaTunjangan Guru

H-7 Pencairan Gaji Ke-13, Sri Mulyani Transfer PNS Golongan I II III dan IV, Segini Besarannya…

Seperti yang sudah dipaparkan pada beberapa waktu yang lalu, dimana Sri Mulyani akan memberikan gaji ke 13 bagi Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I II III dan IV.

Berdasarkan dari data yang diperoleh, dimana Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan PNS Golongan I II III dan IV akan segera transfer pada hari Senin 3 Juni 2024 nanti.

Sedangkan untuk nominalnya telah ditentukan berdasarkan dari komponen penghasilan yang akan dihitung pada bulan Mei 2024 ini.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut lagi, Anda bisa langsung saja simak penjelasannya di artikel kali ini.

Dibawah ini merupakan nominal gaji ke 13 PNS Golongan I II III dan IV, diantaranya yaitu sebagai berikut:

Jadi untuk besaran gaji pokok PNS disini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang sudah resmi diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.

Seperti ini rinciannya :

Gaji PNS golongan I

  • PNS Golongan Ia : Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
  • PNS Golongan Ib : Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
  • PNS Golongan Ic : Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
  • PNS Golongan Id : Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut          https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut          https://t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Gaji PNS Golongan II…

Shares: