Sunday, July 7

Banyak Guru Honorer Gagal Untuk Mendaftar PPPK 2024, Setelah Hasil Verval BKN

Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan kepegawaian negara. Salah satu langkah penting yang diambil adalah proses pengangkatan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Proses ini bertujuan untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor publik, namun mengalami pengurangan jumlah kandidat dari sebelumnya 2,3 juta menjadi 1.788.851 orang. 

Pengurangan ini terjadi setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan proses verifikasi dan validasi (verval). 

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdulah Azwar Anas, formulasi yang tepat sedang dirumuskan untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga non ASN menjadi PPPK 2024.

 Formulasi ini didasarkan pada verval yang mencakup enam kriteria utama yang ditetapkan oleh BKN.

Kementerian PANRB bersama BKN saat ini sedang merumuskan formulasi yang tepat untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga ASN PPPK ini. Tentunya formulasi tersebut berdasarkan verval 6 kriteria dari BKN termasuk nanti PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,” jelas Anas, dikutip dari cnbc.indonesia.com

Proses verval ini dilakukan menggunakan aplikasi verifikasi Tenaga Non ASN dan mencakup enam kriteria berdasarkan kelompok kerja (Pokja), yaitu:

1. Honorarium

2. Surat Keputusan pengangkatan dan masa kerja

3. Usia

4. Jabatan

5. Tingkat pendidikan

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Anas juga menambahkan bahwa pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 dapat dimulai setelah proses verval rincian formasi yang diajukan instansi pemerintah selesai dilakukan. Penyusunan rincian kebutuhan ASN tahun 2024 telah dilakukan pada tanggal 15-29 Maret 2024 dan diperpanjang hingga 30 April 2024. 

Namun, masih terdapat instansi yang belum selesai melakukan rincian usulan, khususnya instansi yang mendapatkan alokasi formasi cukup besar.

Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa BKN melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proses verval tenaga non ASN. 

BPKP berperan sebagai tim quality assurance dan penanggung jawab Pokja Kriteria 1, sementara Tim BKN bertanggung jawab untuk Pokja Kriteria 2-6.

Pada verval ini, distribusi data yang diperiksa oleh verifikator dilakukan secara acak. Verifikator tidak dapat memilih data yang diperiksa, dan setiap verifikator hanya melakukan verval pada 1 kriteria sesuai dengan pokja masing-masing,” ungkap Haryomo.

Halaman selanjutnya,

Adapun hasil verval tenaga non ASN 2024 per 17 Mei 2024 pukul 00.00 WIB menunjukkan progres sebagai berikut: