BeritaTunjangan Guru

Alhamdulillah, Sri Mulyani Siapkan Uang RP. 902 Ribu Bagi PNS Golongan Ini….

Sujud syukur para PNS di pertengahan tahun 2024 ini, dimana ada kabar baik yang disampaikan secara langsung oleh Sri Mulyani selaku menteri keuangan beberapa waktu lalu.

Dalam penjelasannya beberapa waktu lalu, Sri Mulyani telah resmi dan mengesahkan jika akan menyiapkan uang tunai sebesar Rp902 ribu bagi para PNS, di luar tunjangan keluarga.

Pada bulan Juni mendatang, Menkeu Sri Mulyani sudah siap- siap akan transfer uang tambahan sebesar Rp902 ribu ke rekening masing-masing dari para PNS bersamaan dengan pencairan gaji pokok.

Dimana seperti yang sudah diketahui jika uang tambahan sebesar Rp902 ribu tersebut akan diberikan kepada para PNS yang telah bekerja full selama satu bulan tanpa adanya absen.

Akan tetapi dalam hal ini juga perlu untuk diketahui, jika uang Rp902 ribu itu sendiri tidak akan diberikan kepada seluruh para PNS di Indonesia.

Lalu, kira kira PNS golongan berapa yang berhak untuk menerima tambahan uang Rp902 ribu pada bulan Juni mendatang? Agar bisa mengetahui informasi lebih jelasnya lagi, Anda bisa langsung saja simak di artikel kali ini hingga tuntas.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya jika uang tambahan Rp902 ribu adalah tunjangan uang makan bagi para PNS golongan IV.

Sesuai dengan kebijakan baru dari Sri Mulyani dalam PMK No 49 Tahun 2023, PNS golongan IV akan diberikan uang makan yakni sebesar Rp41 ribu/ hari.

Dimana uang makan tersebut dibayarkan berdasarkan dari jumlah hari kerja dalam bulan berkenaan.

Para PNS golongan IV akan menerima tunjangan uang makan yakni sebesar Rp902 ribu apabila jumlah hari kerjanya 22 hari dalam satu bulan.

Lantas bagaimana dengan PNS golongan I, II dan III, apakah nantinya mereka juga menerima tunjangan uang makan?

Sebagai tambahan informasi, dimana Menkeu Sri Mulyani tetapkan besaran uang makan PNS berbeda pada masing-masing golongan.

Bagi PNS dengan golongan I serta golongan II sebesar Rp35.000/ hari.

Apabila diasumsikan jumlah hari kerjanya yaitu 22 hari maka uang makan yang diperoleh yakni sekitar kurang lebih Rp770.000.

Sementara itu, untuk uang makan PNS golongan III yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani yaitu Rp37.000/ hari.

Apabila diasumsikan jumlah hari kerjanya yaitu 22 hari makan, maka mereka akan menerima tunjangan uang makan yakni sebesar Rp814.000.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut            https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut            https://t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Kebijakan Baru Sri Mulyani….

Shares: