Kebijakan Baru Sri Mulyani
Sri Mulyani sudah resmi akan memberikan uang bonus kepada para PNS yang sudah resmi diatur berdasarkan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. Diantaranya yaitu sebagai berikut:
Uang Makan Untuk PNS
- Golongan I: 35.000 per hari
- Golongan II: 35.000 per hari
- Golongan III: 37.000 per hari
- Golongan IV: 41.000 per hari
Uang Lembur Untuk PNS
- Golongan I: Rp18.000 per jam
- Golongan II: Rp24.000 per jam
- Golongan III: Rp30.000 per jam
- Golongan IV: Rp36.000 per jam
Uang Makan Lembur Untuk PNS
- Golongan I: Rp35.000 per hari
- Golongan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
Berdasarkan dari laman djpb.kemenkeu.go.id pada hari Jumat, 19 April 2024 lalu juga telah dijelaskan jika uang bonus berupa uang makan yang dijanjikan oleh Menkeu Sri Mulyani tidak akan diberikan jika nantinya para PNS tidak hadir kerja.
Jadi seperti itu kiranya informasi terkait dengan Alhamdulillah, Sri Mulyani Siapkan Uang RP. 902 Ribu Bagi PNS Golongan Ini. Semoga informasi ini bermanfaat!
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru