.
Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pada Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 dijelaskan jika:
- 0% untuk pajak penghasilan pasal 21 dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lainnya untuk:
- PNS golongan I dan II,
- anggota TNI dan POLRI golongan pangkat tamtama dan bintara, serta
- pensiunannya.
- 5% untuk pajak penghasilan pasal 21 dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lainnya untuk:
- PNS golongan III,
- anggota TNI dan POLRI golongan pangkat perwira pertama, serta
- pensiunannya.
- 15% untuk pajak penghasilan pasal 21 dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain untuk:
- PNS golongan IV,
- anggota TNI dan POLRI golongan pangkat perwira menengah dan perwira tinggi, serta
- pensiunannya.
Dengan begitu maka sudah sangat jelas jika guru sertifikasi yang termasuk dalam golongan III atau IV akan dikenakan potongan pajak penghasilan.
Jadi seperti itu kiranya informasi terkait dengan Potongan Tunjangan Sertifikasi Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Triwulan 2 Tahun 2024, Ini Rinciannya. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda semua!
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru