Pengisian pengelolaan kinerja melalui aplikasi Platform Merdengan Mengajar (PMM) menjadi topik hangat adalah pengisian terkait pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah.
Selain itu, terdapat hubungan antara pengisian pengelolaan kinerja di aplikasi PMM dengan pencairan tunjangan guru. Benarkah demikian? Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, mari simak artikel ini hingga selesai.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024 tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang dirilis pada 2 Februari 2024.
Terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan oleh guru dan kepala sekolah untuk menghindari kesalahpahaman.
Tertuang dalam poin 3e dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa:
3e. Mengenai siklus pengelolaan kinerja bagi ASN guru dan kepala sekolah:
1) Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah menjelaskan bahwa penilaian kinerja dilakukan secara menyeluruh dalam 2 (dua) semester setiap tahunnya, yaitu Januari sampai dengan Juni dan Juli sampai dengan Desember.
2) Saat ini terdapat miskonsepsi bahwa seluruh SKP periode Januari-Juni 2024 harus dicapai pada bulan Januari 2024. Miskonsepsi tersebut perlu diluruskan, karena masa pelaksanaan kinerja periode Januari-Juni 2024 adalah sampai akhir periode yaitu Juni 2024, bukan hanya bulan Januari 2024. Oleh karena itu, pelaporan pelaksanaan kinerja untuk periode Januari-Juni 2024 dapat dilakukan sampai akhir Juni 2024. Pengaturan linimasa yang sama juga berlaku untuk periode selanjutnya.
3) Pemerintah daerah yang memerlukan data pengelolaan kinerja sebagai dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN guru dan kepala sekolah melakukan penyesuaian sebagai berikut:
a) Pemberian TPP dalam periode Januari-Juni 2024 menggunakan hasil penilaian kinerja pada tahun 2023 yang diperoleh dari:
- i) aplikasi e-Kinerja BKN; dan/atau
- ii) sumber data lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
b) Pemberian TPP dalam periode Juli-Desember 2024 dan seterusnya menggunakan hasil penilaian kinerja 1 (satu) semester sebelumnya yang diperoleh dari aplikasi e-Kinerja BKN, yang datanya disalurkan dari aplikasi PMM.
4) Pemerintah daerah perlu memastikan pemberian TPP ASN guru dan kepala sekolah tepat waktu sesuai dengan linimasa yang ditetapkan.
Korelasi dengan TPP
Pemerintah daerah dapat menggunakan hasil dari PMM sebagai salah satu pertimbangan dalam pemberian TPP. Namun, hasil dari aplikasi PMM bukan satu-satunya sumber; pemerintah daerah juga dapat menggunakan sumber lain yang telah ditetapkan.
Sebagai catatan, pengisian PMM baru bisa dijadikan rujukan untuk TPP periode Juli – Desember 2024 karena e-kinerja di PMM baru dimulai pada Januari 2024. Untuk periode Januari – Juni 2024, penilaian masih merujuk pada hasil e-kinerja BKN periode sebelumnya.
Halaman selanjutnya,