Berita

Selamat! Tenaga Honorer Punya SPTJM Diangkat Menjadi ASN 2024

Sebanyak 2,3 juta tenaga honorer dijamin akan dipromosikan menjadi ASN oleh Menteri PANRB melalui proses Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Menurut Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB, pemerintah bertekad untuk mengangkat tenaga non ASN sebagai ASN, sesuai amanat dalam UU ASN 2023.

Proses pengangkatan tenaga non ASN menjadi ASN adalah salah satu prioritas yang diatur dalam UU ASN 2023, yang sedang dikerjakan oleh MenPAN RB dan BKN.

Setelah melalui proses verifikasi dan validasi data oleh BKN, 2,3 juta tenaga honorer dengan SPTJM telah tercatat dalam daftar. Dari jumlah tersebut, 749.398 tenaga honorer telah resmi diangkat menjadi ASN setelah lolos seleksi.

Bagi 2,3 juta tenaga non ASN yang berhasil lolos verifikasi dan validasi BKN, peluang untuk menjadi ASN sangat terbuka lebar.

SPTJM menjadi syarat utama dalam proses pengangkatan menjadi ASN karena membuktikan keabsahan data tenaga non ASN. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) merupakan langkah awal dalam pendataan honorer untuk seleksi CASN 2024.

Upaya yang dilakukan oleh pemerintah melalui BKN dan BPKP adalah melakukan verifikasi dan validasi data honorer berdasarkan SPTJM untuk mengikuti seleksi CASN 2024.

Salah satu alasan mengapa BKN belum memiliki data lengkap mengenai honorer adalah karena mereka belum memiliki SPTJM.

Terkait SPTJM, ini adalah dokumen yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Oleh karena itu, PPK bertanggung jawab sepenuhnya atas keakuratan data dalam SPTJM yang mereka tandatangani. Dengan adanya SPTJM, ini akan membantu BKN dalam melakukan verifikasi dan validasi data honorer.

BKN telah mengeluarkan siaran pers pada 18 April 2024, Nomor: 005/RILIS/BKN/IV/2024, yang menjelaskan tentang proses penataan tenaga non ASN, yang selesai dilakukan pada Oktober 2022.

Pada tahap finalisasi pada 31 Oktober 2022, setiap instansi melakukan pengecekan terakhir terkait data tenaga non ASN dan mengeluarkan SPTJM sebagai hasil akhir.

Hasil pendataan tenaga non ASN telah diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah.

Para tenaga non ASN juga diberikan akses untuk memeriksa hasil pendataan di departemen SDM/BKD/BKPSDM/BKPP mereka masing-masing. BKN menegaskan bahwa mereka telah selesai melakukan pendataan tenaga honorer untuk tahun 2024.

Kebijakan mengenai pendataan tenaga honorer selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengelolaan Pegawai Negeri Sipil yang merupakan turunan dari Undang-Undang ASN 2023.

Halaman Selanjutnya

Imas Sukmariah, Sekretaris BKN, menjelaskan persyaratan yang diperlukan bagi honorer

Shares:
Leave a Reply