Thursday, July 4

Resmi Dihentikan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Ini Alasannya

Pemerintah secara resmi memberhentikan pencairan sertifikasi Guru Triwulan 1 pada Kamis 23 Mei 2024. Bagi Guru ASN dan non ASN diminta untuk bersabar menunggu. Hingga saat ini minggu pertama bulan Juni, pencairan sertifikasi triwulan I belum menyeluruh ke seluruh Indonesia.

Padahal pemerintah di sejumlah daerah sudah mengebut pencairan TPG Guru tersebut, Dirtek (GTK) Nunuk Suryani menyampaikan bahwa Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mendorong Pemda untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru secepat mungkin.

Dirtek ibu Nunuk Suryani juga menyampaikan sebanyak 297 pemda sedang dalam proses menyalurkan dana TPG ke rekening Guru dan sebanyak 223 pemda belum bisa menyalurkan pencairan sertifikasi guru Triwulan 1 karena masih dalam proses penyaluran dana dari kas Negara menuju kas Daerah.  

Banyak publik berasumsi bahwa keterlambatan pencairan TPG Triwulan 1 karena beberapa faktor. Misalnya seperti, lambatnya proses birokrasi di Pemerintah Daerah sehingga dalam mengirimkan data guru calon Guru penerima. Mungkin juga penyebab lambatnya kedatangan calon penerima adalah kesalahan entri data sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk validasi data.

Alasan Pemberhentian Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan

Ditambah lagi pada bulan Mei terdapat banyak hari libur/tanggal merah dan cuti bersama. Lantas, apa alasan yang tepat kenapa pencairan sertifikasi Guru Triwulan 1 di berhentikan sementara? Untuk mengatasi kebingungan tersebut Anda bisa mengecek informasi valid di bawah ini!

Penghentian Terkait Keputusan Pemerintah

Pemerintah daerah (Pemuda) mencairkan TPG Triwulan pertama ke rekening guru sebelum berakhirnya batas waktu 14 hari kerja sejak diterimanya dana TPG  di rekening kas daerah. Namun hingga minggu kedua Mei 2024, baru 26 pemerintah daerah yang mencairkan dana TPG ke rekening guru.

Sebanyak 297 pemerintah daerah masih memproses alokasi dana TPG, mentransfer dana dari kas negara ke kas negara daerah setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merekomendasikan percepatan alokasi melalui Direktorat Jenderal.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut                 https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut                 https://t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Libur Nasional dan Cuti Bersama..