BeritaTunjangan Guru

Klarifikasi KEMDIKBUD Terkait Relokasi PPPK ke Sekolah Asal atau Penempatan PPPK Sekolah Induk

Syarat-Syarat Yang Harus Dikumpulkan Dan Direkomdasikan

  1. Pertama, permohonan relokasi pppk atau penempatan ulang yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah dan Direktur Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. Ini adalah surat permohonan saya.
  2. Yang kedua adalah rekomendasi kepala sekolah yang diterima oleh kepala sekolah.Jadi Bapak/Ibu guru kalau mau pindah dari SMA ini lokasinya jauh. Oleh karena itu, Bapak/Ibu guru harus mendapatkan surat rekomendasi dari kepala sekolah tersebut. Yang ingin kami tunjukkan apakah ABK masih ada dan apakah Bapak/Ibu guru tersebut nantinya bisa diterima menjadi guru. Jadi inilah rekomendasi kami.
  3. Lalu yang ketiga, dibutuhkan fotokopi skp3k, lalu fotokopi KTP dan KK, lalu surat keterangan keaslian dari semua dokumen, kemudian biodata, dan juga pas foto hitam putih ini 4 kali yang masih berlaku atau terbaru.
  4. Yang keempat berikutnya adalah Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah yang akan melaksanakan penempatan ulang atau relokasi ini mempertimbangkan urgensi dan kebutuhan guru.

Kami tidak mengumpulkan item apa pun, jadi Anda dapat menggunakannya secara gratis. Namun disini kami membuat pengajuan seperti ini. Selanjutnya ada file usulan penempatan ulang atau relokasi yang dikirimkan ke bagian pengembangan sumber daya manusia dan diunggah melalui link yang tersedia dalam format tersebut.

Di sini misalnya Bapak/Ibu guru bisa mengetahui apakah ada peraturan relokasi pppk di daerah Anda. Bagi Bapak/Ibu guru dapat mengetahui informasi lebih lanjut di media sosial dan website resmi daerah masing-masing. Jadi, misalnya informasi itu terkait tentang relokasi dan Link yang beredar itu adalah seperti tadi. Di sini Bapak/Ibu guru harus memperhatikan semua informasi agar tidak salah langkah.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut                   https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut                   https://t.me/PortalBeritaGuru

Shares: