Tuesday, July 2

Perhatikan! Kesalahan Yang Menyebabkan Tunjangan Sertifikasi Hilang, Salah Satunya Karena Dimutasi

Perhatikan! Kesalahan yang mengakibatkan hilangnya manfaat sertifikasi. Salah satunya karena transfer. Bagi  guru yang memenuhi syarat untuk menerima manfaat tunjangan sertifikasi guru, pembayaran triwulan pertama dilakukan pada bulan Maret setiap tahunnya. Namun, pembayaran manfaat TPG mungkin tertunda. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengklarifikasi alasan pembayaran tunjangan kualifikasi tertunda dan tidak dibayarkan.

Oleh karena itu,  guru bersertifikat harus memahami hal ini jika ingin menerima pembayaran tunjangan. Peran aktif guru dalam memvalidasi data berkontribusi besar terhadap alokasi manfaat sertifikasi. Permasalahan pencabutan biasanya disebabkan karena data guru yang kurang memadai dan  data yang tidak valid. Jika datanya tidak valid, nama guru bersertifikat yang berhak menerima tunjangan tidak lagi dicantumkan dalam SKTP yang biasanya diterbitkan setiap semester.

Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa memberikan TPG kepada guru-guru tersebut. Hal inilah yang ternyata menjadi penyebab hilangnya atau belum dibayarkannya tunjangan sertifikasi. Berikut  beberapa kesalahan yang dapat menyebabkan guru bersertifikat kehilangan hak TPG dan solusi untuk menghilangkannya.

Kesalahan Guru Kehilangan Hak TPG

Disini kami akan menjelaskan beberapa kesalahan guru bersertifikat kehilangan hak TPG, Berikut ini penjelasannya:

1. Informasi Gaji Pokok Guru PNS Tidak Benar

Data  yang dimasukkan pada pengisian riwayat jabatan atau gaji tetap yang salah seringkali mengakibatkan data gaji pokok tidak akurat dan akibatnya tunjangan sertifikasi guru  tidak sesuai dengan yang diharapkan. Jika SKTP sudah diterbitkan, permasalahan tersebut dapat diselesaikan setelah pembayaran biaya sertifikasi. Kesenjangan data dengan perintah kelulusan guru dapat diselesaikan dengan mengajukan koreksi data dan melampirkan dokumen yang diminta.

2. Data Guru PNS Tidak Sesuai Dengan Data NIP BKN

Guru  dapat mengecek informasi guru PNS di Dapodik secara manual berdasarkan data yang tercatat di BKN. Jika ada kesalahan pada data di Dapodik, Anda bisa langsung mengubahnya. Namun jika kesalahan ada pada data BKN, permasalahan tersebut bisa diselesaikan melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKD) yang berwenang.

3. Sertifikat guru yang salah Hanya guru dengan sertifikat yang dapat menerima TPG

Namun, guru bersertifikat yang memiliki beberapa izin mengajar harus memilih izin yang sesuai dengan bidang pengajarannya agar dapat menerima manfaat. Sertifikat yang diberikan harus sesuai dengan bidang pengajaran  guru sekolah tersebut.

Jika seorang guru memiliki kualifikasi pendidik yang tidak berlaku langsung pada bidang pendidikan, lakukan sertifikasi ulang. Setelah lulus, guru menerima dua sertifikat mengajar. Ini adalah Serdik linier modern dan datanya dapat diupdate di Dapodik.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut                  https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut                  https://t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Sertifikasi Mengajar yang Tidak Terdaftar…