4. Sertifikat Mengajar yang Tidak Terdaftar
Selain sertifikat mengajar yang tidak memadai atau palsu, sertifikat mengajar yang tidak terdaftar juga menjadi kendala dalam pengajuan manfaat sertifikat mengajar. Bagi guru peserta program Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG), data guru bersertifikat otomatis tercatat pada data kelulusan Anda. Namun, tanggal kelulusan guru yang lulus melalui prajabatan PPG tidak tercatat langsung dalam data Kemendikbud.
Guru wajib melapor kepada Koordinator Kelas PPG dan menyerahkan pendaftarannya ke Kantor Dirjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Apabila guru sudah lulus PLPG namun belum masuk dalam data kelengkapan sertifikasi, sebaiknya laporkan ke dinas pendidikan atau dinas pendidikan setempat.
5. Data Sertifikat Guru Pendidik yang Belum Dimutakhirkan di SIMTUN
Konversi menjadi sertifikat guru yang sah dan diakui adalah konversi yang diajukan melalui aplikasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Setelah diajukan, konversinya otomatis tercatat di aplikasi SIMTUN (Sistem Informasi Manajemen Tunjangan).Sesuai aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pembayaran hibah kualifikasi guru akan dilakukan dalam waktu 14 hari sejak dana tersedia.
Tunjangan Izin Guru merupakan salah satu tunjangan yang diberikan pemerintah kepada mereka yang lulus izin guru. Salah satu penyebab belum dibayarkannya tunjangan sertifikasi guru pada triwulan III adalah kesalahan data. Kesalahan data ini bisa terjadi di tingkat guru, sekolah, atau layanan pendidikan. Kesalahan data yang sering ditemui guru adalah kesalahan nomor rekening, nama rekening, atau jabatan.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru