Guru PNS dan PPPK harus menyadari bahwa tunjangan profesi sertifikasi guru semester kedua bisa dicabut jika tidak mengambil langkah tersebut. Lihat langkah-langkah apa yang perlu diambil untuk memastikan manfaat sertifikasi guru kuartal kedua terus dibayarkan.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, Tunjangan Sertifikasi Guru disebut juga Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Penerbitan sertifikat ini merupakan bentuk apresiasi terhadap profesionalisme guru. Namun, tidak semua guru PNS dan PPPK bersertifikat berhak menerima pembayaran tersebut. Bapak/Ibu harus mengambil langkah-langkah tertentu jika ingin menerima pembayaran manfaat sertifikasi kuartal kedua.
Temukan langkah-langkah yang harus diikuti agar kompensasi sertifikasi guru tetap dibayarkan sebagai berikut. Langkah-langkah pencairan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK triwulan II tahun 2024. Merujuk Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2023, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menerima pencairan kompensasi sertifikasi.
Langkah-langkah Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru
Nah, dibawah ini merupakan langkah-langkah yang Bapak/Ibu guru perlu ketahui, langkah-langkah pencairan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK triwulan II tahun 2024 ini bisa Bapak/Ibu simak dibawah ini:
Memasukkan data dan memutakhirkan data guru ASN
Pada tahap ini guru harus memasukkan data beban kerja, kelas, senioritas, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian dengan teliti dan akurat. Setelah data dimasukkan ke Dapodik, guru yang bersangkutan juga harus melakukan verifikasi dan validasi data.
Konfirmasi dan identifikasi penerima alokasi
Puslapdik akan melakukan sinkronisasi data guru antara data Dapodik dengan sistem aplikasi informasi pengelolaan alokasi Kementerian. Puslapdik selanjutnya akan melakukan validasi data guru dan mengirimkannya ke Dinas Pendidikan untuk mendapat persetujuan. Setelah data guru disetujui, Puslapdik akan menentukan guru mana yang berhak menerima subsidi.
Pembayaran tunjangan
Pembayaran tunjangan dilakukan oleh Departemen Pendidikan sesuai kewenangannya. Pembayaran subsidi sertifikasi dilakukan paling lambat 14 hari setelah alokasi diterima ke rekening kas daerah.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya